Gubernur Sulteng izinkan shalat Id di masjid zona hijau dan kuning

id Pasigala ,Sulteng ,Pemprov Sulteng,Longki,Sandi,Corona

Gubernur Sulteng  izinkan shalat Id di masjid zona hijau dan kuning

Sejumlah korban bencana melaksanakan shalat Id di masjid darurat Munazalan Mubarakah di Kamp Pengungsian Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/6/2019). Meskipun dalamkondisi yang terbatas, namun ribuan pengungsi di kamp itu merayakan Idul Fitri 1440 H dengan penuh suka cita. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp.

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri (Id) di masjid dan mushala hanya pada daerah-daerah yang dinyatakan zona hijau dan kuning atau belum ditemukan kasus positif virus corona atau COVID-19.



"Sesuai Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) pusat dan tausiyah MUI Sulteng untuk daerah yang belum terkonfirmasi COVID-19 boleh shalat di masjid," katanya di Palu, Jumat.



Kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan seperti kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen  dan tida ada aktivitas keluar masuk orang di wilayah tersebut.



"Keputusan pelaksanaan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid diserahkan sepenuhnya pada kebijakan masing-masing pemerintah kabupaten atau kota sesuai situasi dan kondisi wilayah masing-masing," ujarnya.



Sementara bagi daerah-daerah yang berada di zona merah atau memiliki kasus COVID-19 dan telah terjadi transmisi lokal penularan dan penyebaran COVID-19, Longki tidak memperkenankan pelaksanaan salat Id baik di lapangan, masjid maupun mushala.



Sebagai gantinya ia meminta masyarakat agar melaksanakan shalat Id di rumah masing-masing bersama anggota keluarga inti atau secara sendiri.



"Pelaksanaan salat Id baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan COVID-19 antara lain menggunakan masker, menjaga jarak dan menyiapkan tempat cuci tangan," terangnya.



Imbaua itu telah ia tuangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 451.11/274/RO.KESOSMAS Tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Mencegah dan Memutus Penyebaran Pandemi Wabah COVID-19.



Juru Bicara Pusat Data dan Informasi (Pusdatina) COVID-19 Provinsi Sulteng, Muhammad Haris Kariming di Palu, Kamis menjelaskan berdasarkan hasl koordinasi dengan tim kesehatan Gugus Tugas COVID-19 Pemprov Sulteng, zona hijau adalah negara atau wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi, atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi yang datang dari negara atau wilayah lain.



"Berikutnya zona kuning adalah negara atau daerah dengan beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas," jelasnya.



Haris mengatakan kabupaten yang masuk dalam kategori zona hijau tersebut adalah Kabupatem Donggala, Tojo Una-una, Banggai Laut dan Parigi Moutong.



Sementara zona orange adalah negara atau wilayah yang berdekatan dengan zona merah atau dengan kelompok kecil. Kabupaten yang masuk dalam kategori zona orange yakni Kabupaten Sigi, Poso, Morowali, Morowali Utara, Banggai, Banggai Kepulauan dan Tolitoli.



"Sedangkan zona merah adalah negara atau wilayah yang telah mempertahankan transmisi komunitas. Kota Palu dan Kabupaten Buol masuk dalam zona merah," tambahnya.