Polisi tetapkan 13 orang diduga pelaku kekerasan terhadap petugas PSBB di Buol

id Polisi, aman, 13

Polisi tetapkan 13 orang diduga pelaku kekerasan terhadap petugas PSBB di Buol

Salah satu terduga pelaku (difoto) kekerasan terhadap tim gugus tugas PSBB yang diamankan Polres Buol.(ANTARA/HO-Humas Polda).

Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon penyidik Satreskrim Polres Buol menetapkan 13 orang tersangka dan ditahan setelah sebelumnya dilakukan rapid tes dengan hasil negatif
Palu (ANTARA) - Kepolisian Polres Buol, Sulawesi Tengah, menetapkan 13 orang yang diduga pelaku kekerasan terhadap tim gugus tugas PSBB Kecamatan Gadung, saat melaksanakan tugas pemantauan di lapangan pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Masjid Al-Nikmat, Desa Lripubogu,  Minggu (24/5/2020).

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, Selasa di Palu, melalui rilis yang dibagikan Bidhumas mengatakan 13 orang yang ditetapkan dan ditahan tersebut inisial HS, AD, SS, KA, AM, Z, SH, JS, ID, IP, SL, IR dan RI.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon penyidik Satreskrim Polres Buol menetapkan 13 orang tersangka dan ditahan setelah sebelumnya dilakukan rapid tes dengan hasil negatif," kata Didik.

Didik menjelaskan, Kabupaten Buol tercatat paling banyak terpapar COVID-19, dan satu-satunya kabupaten di Sulteng yang sudah menerapkan PSBB dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.

Sehingga katanya, beberapa hari sebelum pelaksanaan Sholat  Idul Fitri tim gugus tugas PSBB gencar menyampai himbauan pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia tentang larangan untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di wilayah zona merah dan ada konsekuensinya hukum bila melakukan pelanggaran.

"Walaupun dijumpai ada pelanggaran aturan PSBB, tim pun menghormati dan menghargai masyarakat yang Sholat Idul Fitri sehingga menunggu sampai selesai," katanya.

Namun katanya, saat Kepala Desa yang termasuk dalam tim gugus tugas bersama beberapa aparatnya mendatangi tersebut untuk menanyakan penanggung jawab Sholat Idul Fitri,  yang diperoleh bukannya jawaban yang baik malah tindakan kekerasan.

"Oknum yang sudah terprovokasi langsung melakukan pemukulan terhadap Kepala Desa dan aparat desa yang mendampingi. Kekerasan dapat dilerai setelah camat dibantu Kapolsek Bonobugu berupaya meredam situasi," jelasnya.

Didik mengatakan peristiwa ini sangat disayangkan dalam momen Idul fitri yang seharusnya untuk saling memaafkan walaupun tanpa berjabat tangan.

"Terlebih dalam suasana negara kita tertimpa musibah pandemi COVID-19 termasuk wilayah Sulawesi Tengah dan Kabupaten Buol tercatat terbanyak warganya yang positif terpapar COVID-19," kata mantan Kapolres Kolaka ini.
 
Dijelasnya, 13 orang yang ditahan ini dilakukan terpisah dan di tempatkan di rutan Polsek Bokat dan Polsek Momunu menginggat kapasitas di rutan Polres Buol terbatas juga untuk menghindari kontak dengan tahanan lain.

"Pelaku yang tahan tersebut seluruhnya warga Desa Lripubogu Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e subsider pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya.***