Gubernur batasi perjalanan warga Sulteng dengan transportasi umum

id Pasigala ,Sulteng ,Antara ,Sandi ,Pemprov Sulteng

Gubernur  batasi perjalanan warga Sulteng dengan transportasi umum

Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh dan mendata penumpang yang baru saja tiba di terminal kedatangan Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (14/4/2020). Pemerintah Kota Palu memperketat arus orang masuk yang menggunakan pesawat udara ke kota itu dengan memeriksa dan mendata setiap penumpang yang baru tiba untuk mencegah makin masifnya penularan virus corona di wilayah itu. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/hp.

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola membatasi perjalanan warga menggunakan transportasi umum sebagai upaya pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19.



"Diharapkan kepada bupati dan wali kota se-Sulteng untuk bekerjasama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di area transportasi umum dengan melakukan beberapa hal," katanya melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Provinsi Sulteng sekaligus Juru Bicara Gubernur Sulteng, Muhammad Haris Kariming di Palu, Rabu.



Upaya-upaya yang mesti dilakukan oleh para kepala daerah, lanjutnya, yakni mengawasi pelabuhan udara, laut dan terminal darat dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.



Berdasarkan kriteria dalam surat edaran tersebut, para penumpang diwajibkan selalu memakai masker da menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi , Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta selalu menjaga jarak dengan yang lain.



"Seluruh penumpang harus menyiapkan dan menunjukkan persyaratan perjalanan meliputi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lain yang sah,"ujarnya.



Kemudian surat keterangan negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) tes/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan yang masih berlaku.



Juga surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Negara Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditandatangani minimal oleh pejabat setingkat eselon dua.



"Surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan swasta yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor,"terangnya.



Berikutnya menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat bagi penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta.



"Surat rujukan dari rumah sakit bagi pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain dan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah bagi penumpang dengan kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia,"tambahnya.



Terakhir surat keterangan universitas atau sekolah bagi mahasiswa atau pelajar.



Ia menyatakan kebijakan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor : 440/278/DIS.KES Tentang Persyaratan Perjalanan Orang Menggunakan Alat Transportasi Umum Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 tertanggal 26 Mei.