Indonesia akan optimalkan dana iklim Norwegia untuk capai target NCD

id LoI Indonesia-Norwegia, perubahan iklim,paris agreement

Indonesia akan optimalkan dana iklim Norwegia untuk capai target NCD

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong saat jumpa pers 10 tahun kerja sama Indonesia-Norwegia di Jakarta, Rabu (27/5/2020). (ANTARA/HO-KLHK)

Artinya itu wajib hukumnya untuk Bangsa Indonesia turunkan

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia akan mengoptimalkan pemanfaatan dana iklim yang diperoleh dari Letter of Intent (LoI) dengan Norwegia untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dalam kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution/NDC).

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong dalam jumpa pers 10 tahun kerja sama Indonesia-Norwegia Jakarta, Rabu, mengatakan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) 29 persen dengan cara mandiri dan 41 persen melalui bantuan internasional itu sudah diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan Iklim.

“Artinya itu wajib hukumnya untuk Bangsa Indonesia turunkan,” kata Alue merujuk pada kewajiban menurunkan emisi GRK.

Dengan adanya dukungan kerja sama Norwegia, menurut dia, tentu akan sangat membantu upaya mencapai target penurunan emisi tersebut.

Karenanya, Alue mengatakan ke depan pemerintah ingin mendorong lebih intensif lagi kerja sama penurunan emisi dengan mengurangi deforestasi dan degradasi hutan kedua negara, terutama terkait penggunaan anggaran result base payment (RBP) dari dana iklim hasil LoI Indonesia-Norwegia untuk mendukung perekonomian di tingkat tapak.

Selain itu, menurut dia, dana iklim tersebut rencananya juga akan dipergunakan untuk mendukung rehabilitasi hutan dan lahan di tingkat lapangan, meningkatkan upaya-upaya pembangunan pembibitan desa dalam rangka meningkatkan penyerapan karbon Indonesia , meningkatkan restorasi gambut lewat pembasahan.

Alue juga mengatakan dana tersebut juga akan digunakan untuk membangun, mendorong, memperkuat Perhutanan Sosial. Lalu memperkuat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai unit yang menjadi ujung tombak menguatkan pengelolaan hutan di tingkat tapak.

”Kita juga ingin mendorong upaya pencegahan karhutla khususnya hutan dan lahan gambut. Dan yang penting juga sebenarnya kita ingin dorong agar sektor swasta juga membantu mewujudkan NDC kita,” lanjutnya.

Saat ini, ia mengatakan pemerintah sedang menyusun atau menginisiasi regulasi harga karbon. “Mudah-mudahan tidak lama lagi itu bisa berjalan sehingga kita bisa menggunakan macam-macam mekanisme untuk mewujudkan capaian target kita,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Indonesia segera memperoleh sekitar 56 juta dolar AS dari Norwegia sebagai pembayaran pendanaan iklim dan hutan pertama atas keberhasilan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai LoI yang disepakati pada 2010.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan verifikatur independen yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Norwegia penurunan emisi GRK Indonesia tahun 2016-2017 mencapai 11,2 juta ton CO2eq. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari laporan awal yang diajukan Indonesia yang mencapai 4,8 juta ton CO2eq.