Polri akan putar balikkan pemudik menuju Jakarta tanpa SIKM

id sikm,ahmad ramadhan,covid 19

Polri akan putar balikkan pemudik menuju Jakarta tanpa SIKM

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Jakarta (ANTARA) - Polri melalui tim Operasi Ketupat 2020 akan memutarbalikkan kendaraan warga yang menuju Ibu Kota, namun tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memperpanjang waktu pelaksanaan Operasi Ketupat hingga 7 Juni 2020. Dalam mencegah arus balik pasca-Lebaran, polisi dibantu TNI, petugas Dishub telah menyiagakan pos pemeriksaan berlapis untuk memeriksa warga yang hendak masuk atau keluar Jakarta.

Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta harus memiliki SIKM DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020. Bagi yang hendak masuk atau keluar Jakarta tanpa membawa SIKM akan diminta memutar balik kendaraannya. "Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta tanpa membawa SIKM akan diperintahkan memutar balik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Ramadhan menjelaskan, jika dalam satu mobil terdapat penumpang lebih dari satu orang dan yang membawa SIKM hanya satu orang, maka ada dua alternatif yang dapat dilakukan yaitu pembawa SIKM boleh turun tapi yang tidak membawa dilarang masuk Jakarta atau semuanya putar balik ke daerah asal.

Jika ada yang tetap memaksa masuk ke Jakarta tanpa SIKM, maka mereka harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/ atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat SIKM.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM untuk mencegah potensi terjadinya gelombang kedua penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.