Pemkot Palu imbau warga melapor jika ada tamu dari luar daerah

id COVID-19 Palu,Pemkot Palu

Pemkot Palu  imbau warga melapor jika ada tamu dari luar daerah

Wali Kota Palu HIdayat memeriksa alat pelindung diri yang akan digunakan tim medis dalam melayani masyarakat di kota itu guna menghindari penyebaran COVID-19 (Adha Nadjemuddin)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu mengimbau warga di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu melapor ke aparat pemerintah terdekat jika ada tamu dari luar daerah yang belum memeriksakan kesehatannya guna mencegah penyebaran COVID-19 di kota itu.

"Peran serta masyarakat sangat kita harapkan, misalnya kalau ada tetangganya atau temannya yang baru tiba dari luar daerah kita harap melapor ke puskesmas atau kelurahan setempat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu dr Huzaemah di Palu, Jumat.

Selanjutnya, kata dia, yang bersangkutan akan diperiksa sesuai standar COVID-19 dan jika ditemukan ada gejala akan dimasukkan ke pondok penanganan penyakit itu.

Huzaemah mengatakan jejak penyebaran COVID-19 di Kota Palu semuanya berasal dari luar daerah.

Pertama kali ditemukan kasus positif di Kota Palu, kata dia, berasal dari klaster Kebun Jeruk, Jakarta, selanjutnya klaster Goa, Sulawesi Selatan, dan klaster Lembang, Bandung.

"Jelas sudah bahwa semua kasus positif sumbernya dari luar," katanya.

Dia mengatakan partisipasi masyarakat merupakan salah satu indikator kepatuhan masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Selain itu, kata dia, juga menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan jaga jarak.

Untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Palu, pemerintah kota setempat kembali memperpanjang masa belajar siswa dari rumah sampai 11 Juli 2020.

"Belajar dari rumah kita perpanjang sampai tahun ajaran baru, 11 Juli 2020," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaa Kota Palu Ansyar Sutiadi.

Dia mengatakan Pemerintah Kota Palu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 005/2137/DIKBUD tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Darurat Penyebaran COVID-19 Kota Palu.

Surat tertanggal 29 Mei 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh satuan jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemkot Palu baik negeri maupun swasta.

Ansyar mengatakan edaran tersebut antara lain merujuk pada Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Satuan Pendidikan.

^Kita sudah mempertimbangkan secara matang dan demi memutus mata rantai oenyebaran COVID-19 di Kota Palu," katanya.

Namun demikian kata Ansyar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu akan mengambil langkah baru jika ada kebijakan baru terkait dengan proses pendidikan di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.

"Kita akan menyesuaikan jika dikemudian hari ada kebijakan baru," katanya.

Perpanjangan masa belajar dari rumah tersebut merupakan perpanjangan ketiga kalinya sejak Pemerintah Kota Palu mengalihkan belajar siswa dari sekolah ke rumah pada 17 hingga 29 Maret 2020.