Parigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menetapkan waktu belajar dari rumah hingga tanggal 13 Juli tahun ini berdamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong Adrudin Nur, di Parigi, Selasa mengatakan penetapan waktu belajar dari rumah merujuk pada surat edaran Gubernur Sulteng nomor 360/144/BPBD-G.ST/2020 tanggal 13 April 2020 tentang perubahan atas keputusan Gubernur nomor 360/135/BPBD-G.ST/2020 tentang penetapan status kadaan darurat tertentu bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di provinsi itu yang berakhir pada 29 Maret lalu.
"Menuju era normal baru maka pemerintah setempat sedang mempersiapkan langkah-langkah strategis, termasuk mengaktifkan kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah," ujar Adrudin.
Guna mempersiapkan rencana tersebut, instansi teknis terkait telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) satuan pendidikan kecamatan, koordinator pengawas, Kepala TK/PAUD/SD/SMP/Sederajat dan Penilik Kecamatan se-Kabupaten Parigi Moutong, bahwa peserta didik masuk sekolah tanggal 13 Juli mendatang.
Menurut dia, selain mengatur tenggang waktu masuk sekolah, ada sejumlah hal yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan dalam rangka persiapan menuju kehidupan normal baru, yaitu satuan pendidikan harus menerapkan protokol kesehatan dengan mengatur jarak tempat duduk siswa-siswi.
Selanjutnya, guru, pegawai tata usaha dan siswa wajib menggunakan masker di lingkungan sekolah, serta menyediakan tempat cuci tangan di masing-masing ruang kelas belajar termasuk hand sanitizer.
"Perlu juga mendata riwayat perjalanan bagi tenaga pendidik serta murid agar lebih mudah melakukan kontrol, termasuk senantiasa menjaga kebersihan dan keindahan sekolah," kata dia menambahkan.
Dikemukakannya, setelah cuti Lebaran guru dan perangkat lainnya wajib melaksanakan aktivitas di sekolah hingga batas waktu semester genap tahun ajaran 2019/2020 memandu kegiatan belajar jarak jauh atau belajar dari rumah kepada siswa-siswi lewat daring dan atau pembelajaran model lain.
Pelaksanaan ujian semester mengacu pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19, dan untuk pengumuman kelulusan tingkat SD dan SMP rencananya disampaikan lewat daring, media sosial maupun bentuk lain sesuai kondisi wilayah masing-masing guna menghindari kerumunan masa.
"Bila dalam perjalanan penyelenggaraan pendidikan ini ada kebijakan resmi yang baru maka kebijakan sebelumnya yang telah disepakati akan disesuaikan kembali," demikian Adrudin.
Berita Terkait
Festival-Raudhah tegaskan perjuangan Guru Tua majukan pendidikan Islam
Kamis, 18 April 2024 22:34 Wib
UIN Palu dan Pasangkayu kerja sama tingkatkan kualitas hidup masyarakat
Jumat, 5 April 2024 4:10 Wib
DPRD dan Pemkab Sigi tetapkan perda layanan kesehatan dan pendidikan
Jumat, 29 Maret 2024 12:56 Wib
Kemendikbudristek sebut 126.421 orang lulus SNBP PTN akademik
Selasa, 26 Maret 2024 14:12 Wib
Pemprov Sulteng apresiasi UIN Datokarama Palu tingkatkan kompetensi guru
Rabu, 20 Maret 2024 20:01 Wib
KemenPPPA tekankan semua turut cegah perundungan disatuan pendidikan
Sabtu, 9 Maret 2024 20:12 Wib
Pemkab Sigi prioritaskan pelayanan kesehatan ke masyarakat terpencil
Jumat, 8 Maret 2024 9:55 Wib
Dinas Pendidikan Jatim siapkan 754 operator untuk PPDB SMA/SMK 2024
Selasa, 5 Maret 2024 8:20 Wib