Pemkab Parigi Moutong tetapkan belajar dari rumah hingga Juli 2020

id Dinas pendidikan, belajar dari rumah, parigi moutong, adrudin nur

Pemkab Parigi Moutong  tetapkan belajar dari rumah hingga Juli 2020

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Adrudin Nur. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menetapkan waktu belajar dari rumah hingga tanggal 13 Juli tahun ini  berdamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong Adrudin Nur, di Parigi, Selasa mengatakan penetapan waktu belajar dari rumah merujuk pada surat edaran Gubernur Sulteng nomor 360/144/BPBD-G.ST/2020 tanggal 13 April 2020 tentang perubahan atas keputusan Gubernur nomor 360/135/BPBD-G.ST/2020 tentang penetapan status kadaan darurat tertentu bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di provinsi itu yang berakhir pada 29 Maret lalu.

"Menuju era normal baru maka pemerintah setempat sedang mempersiapkan langkah-langkah strategis, termasuk mengaktifkan kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah," ujar Adrudin.

Guna mempersiapkan rencana tersebut, instansi teknis terkait telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) satuan pendidikan kecamatan, koordinator pengawas, Kepala TK/PAUD/SD/SMP/Sederajat dan Penilik Kecamatan se-Kabupaten Parigi Moutong, bahwa peserta didik masuk sekolah tanggal 13 Juli mendatang.

Menurut dia, selain mengatur tenggang waktu masuk sekolah, ada sejumlah hal yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan dalam rangka persiapan menuju kehidupan normal baru, yaitu satuan pendidikan harus menerapkan protokol kesehatan dengan mengatur jarak tempat duduk siswa-siswi.

Selanjutnya, guru, pegawai tata usaha dan siswa wajib menggunakan masker di lingkungan sekolah, serta menyediakan tempat cuci tangan di masing-masing ruang kelas belajar termasuk hand sanitizer.

"Perlu juga mendata riwayat perjalanan bagi tenaga pendidik serta murid agar lebih mudah melakukan kontrol, termasuk senantiasa menjaga kebersihan dan keindahan sekolah," kata dia menambahkan.

Dikemukakannya, setelah cuti Lebaran guru dan perangkat lainnya wajib melaksanakan aktivitas di sekolah hingga batas waktu semester genap tahun ajaran 2019/2020 memandu kegiatan belajar jarak jauh atau belajar dari rumah kepada siswa-siswi lewat daring dan atau pembelajaran model lain.

Pelaksanaan ujian semester mengacu pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19, dan untuk pengumuman kelulusan tingkat SD dan SMP rencananya disampaikan lewat daring, media sosial maupun bentuk lain sesuai kondisi wilayah masing-masing guna menghindari kerumunan masa.

"Bila dalam perjalanan penyelenggaraan pendidikan ini ada kebijakan resmi yang baru maka kebijakan sebelumnya yang telah disepakati akan disesuaikan kembali," demikian Adrudin.