Jakarta (ANTARA) - Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020/1441 Hijriah bukan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, kata Menteri Agama Fachrul Razi
"Indonesia juga pernah menutup pada 1946,1947 dan 1948 karena pertimbangan adanya agresi Belanda," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta, Selasa.
Pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji karena pandemi COVID-19 yang masih mewabah di berbagai negara termasuk Arab Saudi.
Pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020 setelah dilakukan kajian mendalam dan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Komisi VIII DPR RI.
Menag mengatakan kajian literatur serta menghimpun data dan informasi tentang pelaksanaan haji di masa pandemi di masa lalu diperoleh fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan dimana puluhan ribu jamaah haji menjadi korban.
Pemerintah Saudi Arabia pernah menutup penyelenggaraan haji pada tahun 1814 karena wabah tha'un, lalu pada 1837 dan 1858 karena epidemi penyakit dan pada 1892 karena wabah kolera serta 1987 karena wabah meningitis.
"Pembatalan pemberangkatan jamaah haji dilakukan pemerintah selain karena risiko ibadah yang akan terganggu jika haji dilakukan dalam kondisi wabah masih terjadi juga karena Pemerintah Arab Saudi tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun," katanya.
Akibatnya Pemerintah Indonesia tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan jamaah.
Lebih lanjut Menag mengatakan, keputusan pembatalan pemberangkatan haji berlaku bagi seluruh warga Indonesia baik jamaah reguler maupun jamaah haji khusus serta jamaah mujalamah yang diundang oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji ini merupakan tanggung jawab negara karena terkait risiko keselamatan," kata Menag.
Berita Terkait
Hipmi minta perkuat eksistensi UMKM dengan merevisi Pemendag 50/2020
Jumat, 15 September 2023 9:39 Wib
Presiden turun tangan terkait revisi Permendag 50/2020
Sabtu, 22 Juli 2023 14:12 Wib
Bupati Donggala diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi TTG 2020
Kamis, 26 Januari 2023 17:37 Wib
Rektor UIN: Mahasiswa penerima KIP Kuliah harus berprestasi akademik
Jumat, 4 November 2022 21:29 Wib
UIN Palu bekali 200 mahasiswa penerima KIP kemampuan berwirausaha
Jumat, 4 November 2022 20:11 Wib
BI pamerkan 72 UMKM binaan di Dubai Expo
Senin, 14 Maret 2022 7:11 Wib
Ekonomi Sulteng tahun 2021 tumbuh 11,70 persen dibanding 2020
Senin, 7 Februari 2022 18:28 Wib
Telkom tampilkan startup karya terbaik anak Indonesia di Expo 2020 Dubai
Selasa, 11 Januari 2022 18:29 Wib