Gubernur: Ibu-bayi di Sulteng wajib dilayani meskipun pandemi COVID-19

id Pemprov Sulteng,Ibu-bayi di Sulteng,Ibu dan bayi di Sulteng wajib dilayani

Gubernur: Ibu-bayi di Sulteng wajib dilayani meskipun pandemi COVID-19

Petugas melayani warga yang datang untuk mengikuti imunisasi anak di salah satu posyandu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (6/5/2020). Meski tengah dilanda pandemi COVID-19, pelaksanaan imunisasi yang bertujuan untuk menjaga kesehatan anak tersebut tetap berjalan, dengan menerapkan jaga jarak (physical distancing), dilaksanakan pada ruang terbuka serta wajib menggunakan masker. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengintstruksikan seluruh kepala daerah wajib memastikan tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada Ibu dan bayi yang baru lahir dengan atau tanpa status terinfeksi COVID-19.



"Itu untuk memastikan kelanjutan pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir tetap terlaksana sebagai upaya penurunan angka kematian ibu dan bayi serta pelayanan tindakan medis lainnya selama pandemi COVID-19," katanya melalui Juru Bicara Gubernur Sulteng, Muhammad Haris Kariming di Palu, Rabu.



Fasilitas-faslitas pelayanan kesehatan yang ia maksud meliputi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) maupun klinik beserta tenaga kesehatannya.



Agar instruksi tersebut dilaksanakan, ia meminta para bupati dan wali kota mengawasi pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada ibu dan bayi baru lahir dan pelayanan tindakan medis lainnya di fasilitas-fasilitas kesehatan tersebut meski di tengah pandemi COVID-19.



"Dengan berpedoman pada Protokol Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor: B-4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Praktis Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi yang Baru Lahir Selama Pandemi COVlD-19," ujarnya.



Selain itu, Longki melalu Haris meminta seluruh kepala daerah agar menyusun dan menyiapkan standar prosedur operasional untuk triase dan alur tata kelola pasien COVID-19 dan non COVID-19 baik di puskesmas maupun di rumah sakit milik pemerintah dan swasta.



"Dengan berpedoman pada instruksi ini yang telah dituangkan dalam Instruksi Gubernur Sulteng Nomor: 440/70/DIS.KES tertanggal 2 Juni 2020," terangnya.