DPRD minta Dinkes Parigi Moutong agar hapus biaya surat keterangan sehat

id Dprd, surat berbadan sehat, dinkes, parigi moutong, sayutin budianto,DPRD minta Dinkes Parigi Moutong,Dinkes Parigi Mout

DPRD minta Dinkes Parigi Moutong agar hapus biaya surat keterangan sehat

Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh salah seorang penumpang kendaraan roda empat yang melintasi perbatasan Kabupaten Parigi Moutong-Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Kamis (26/3/2020) malam. Pemeriksaan itu dilakukan memperketat pintu keluar-masuk wilayah Parigi Moutong sebagai bentuk kesigapan pemerintah setempat merespon pencegahan penyebaran KOVID-19. ANTARA/Moh Ridwan

Acuan Peraturan Bupati (Perbub) Parigi Moutong nomor 27 tahun 2019 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan tidak tepat diterapkan dalam situasi saat ini, kecuali pada situasi normal
Parigi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah meminta kepada Dinas Kesehatan setempat agar menghapus biaya administrasi pembuatan surat keterangan berbadan sehat untuk kebutuhan masyarakat yang melakukan perjalanan.

"Acuan Peraturan Bupati (Perbub) Parigi Moutong nomor 27 tahun 2019 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan tidak tepat diterapkan dalam situasi saat ini, kecuali pada situasi normal," kata Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto, di Parigi, Rabu.

Dinkes setempat mengeluarkan edaran tentang pembuatan surat keterangan berbadan sehat dan pemeriksaan rapid tes di Puskesmas se-Kabupaten Parigi Moutong untuk keperluan perjalanan dengan tarif Rp20.000 untuk pelajar dan Rp25.000 untuk umum.

Menurut Sayutin, Dinkes tidak perlu membebankan masyarakat dengan menetapkan tarif administrasi karena situasi perekonomian masyarakat belum stabil akibat dampak pendemi COVID-19.

"Kebutuhan masyarakat yang sudah terhimpit atas kasus pendemi COVID-19 kemudian dibebankan biaya administrasi kepada masyarakat untuk keperluan perjalanan ke Kota Palu maka sama halnya kita menyiksa rakyat," ujar Sayutin yang juga Politisi Partai NasDem ini.

Dia menegaskan, apa yang telah direncanakan pemerintah setempat agar kiranya menghapus dan membatalkan kebijakan tersebut yang justru dapat menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Dikemukakannya, Panitia khusus (Pansus) COVID-19 DPRD pada Kamis (4/6) akan menggelar rapat kerja dengan Dinkes setempat, salah satu topik membahas kebijakan pengenaan biaya administrasi pembuatan surat keterangan berbadan sehat.

"Parigi Moutong punya anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp26 miliar yang sudah di realokasi, kenapa tidak anggaran itu digunakan," papar Sayutin.

Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong Revy Tilaar mengatakan kebijakan diambil pihaknya merujuk pada Perbub nomor 27 tahun 2019 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan yang diberlakukan untuk semua Puskesmas di kabupaten itu guna memudahkan masyarakat melakukan perjalanan.

Selain itu menindaklanjuti surat edaran nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Dimana di beberapa daerah sudah mengharuskan agar setiap masyarakat yang ingin bepergian wajib memperlihatkan surat keterangan berbadan sehat.

"Biaya administrasi pembuatan surat keterangan berbadan sehat akan masuk ke kas daerah dan pengurusan surat keterangan tersebut bisa dilakukan di rumah sakit pemerintah dan Puskesmas," demikian Revy.