Gubernur Sulteng keluarkan persyaratan orang melakukan perjalanan

id Perjalanan orang,Syarat perjalanan,COVID-19 Sulteng

Gubernur Sulteng  keluarkan persyaratan orang melakukan perjalanan

Gubernur Sulteng Longki Djanggola saat memeriksa laporan perkembangan COVID-19 di Sulteng berdasarkan hasil laporan dari Pusdatina COVID-19 Sulteng. (HumasProv)

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengeluarkan surat edaran terbaru tanggal 3 Juni 2020 tentang persyaratan orang melakukan perjalanan menggunakan alat transportasi umum dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di provinsi itu.

Edaran yang ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Sulteng itu merupakan edaran lanjutan dari beberapa edaran sebelumnya guna memperkuat pengendalian penyebaran COVID-19 yang dalam beberapa hari terakhir semakin menunjukkan tanda berkurangnya pasien positif corona tersebut di Sulteng.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng Haris Karimin di Palu, Rabu, mengatakan edaran itu meliputi pengawasan pada pelabuhan udara, laut dan terminal darat.

"Setiap orang atau penumpang wajib menggunakan masker, dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan serta pengendalian infeksi, prilaku hidup bersih dan sehat, dan selalu menjaga jarak dengan yang lain," katanya.

Berikutnya kata Haris, edaran itu juga menegaskan seluruh penumpang wajib memperlihatkan persyaratan perjalanan yang telah ditentukan.

"Antara lain kartu identitas diri seperti KTP, dan surat keterangan negatif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR (Polymerase Chain Reaction) atau rapit tes," katanya.

Jika tidak memiliki hasil tes PCR tersebut dapat membawa surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan daerah asal.

"Surat keterangannya harus yang masih berlaku," kata Haris.

Bagi pegawai negeri sipil, BUMN atau perusahaan swasta harus membawa surat tugas dari kantor yang ditandatangani kepala kantor atau direksinya.

"Bagi PNS harus ditandatangani minimal pejabat eselon II," katanya.

Sementara itu bagi warga yang bukan pegawai negeri sipil atau karyawan BUMN harus membawa serta surat keterangan yang ditandatangani kepala desa atau lurah di atas materai.

Haris mengatakan bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan satu hari atau 24 jam sebelum keberangkatan.