Satlantas Polres Palu akan batasi jam pelayanan SIM jelang new normal

id Satlantas, berlaku, jam

Satlantas Polres Palu akan batasi jam pelayanan SIM jelang new normal

Kasat Lantas Polres Palu, Iptu M. Abdhi Hendriyatna, S.IK. (ANTARA/Sulapto Sali).

Terkait penerapan new normal  Satlantas Polres Palu membuka pelayanan pengurusan SIM mulai tanggal dua Juni, dengan ada peraturan baru yang diberlakukan
Palu (ANTARA) - Satlantas Polres Palu, Polda Sulawesi Tengah, bakal membatasi jam pelayanan kepengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) menjelang penerapan new normal ditengah wabah COVID-19.

"Terkait penerapan new normal  Satlantas Polres Palu membuka pelayanan pengurusan SIM mulai tanggal dua Juni, dengan ada peraturan baru yang diberlakukan," kata Kasat Lantas Polres Palu Iptu M Abdhi Hendriyatna, di Mapolres Palu, Rabu.

Ia mengatakan aturan baru yang diberlakukan tersebut adalah pembatasan jam pelayanan pengurusan SIM dimulai pukul 08.00 pagi hingga pukul satu siang setiap hari Senin sampai dengan hari Jumat.

"Hari Senin sampai hari Jumat, hanya melayani pemohon selama lima jam, sementara untuk hari Sabtu jam pelayanannya lebih pendek dari pukul 08.00 pagi sampai jam 12 siang," ujarnya.

Namun, kata Abdhi, untuk mempercepat layanan pengurusan perpanjang SIM ditambahkan waktunya selama lima unit, mengingat sejak beberapa bulan terakhir banyak masyarakat tidak sempat mengurus SIM.

"Akibat pandemik COVID-19 banyak masyarakat yang kesulitan memperpanjang SIM, baik karena takut keluar rumah maupun karena Satpas tutup," ujarnya.

Ia menegaskan, dalam kepengurusan SIM ini, Satlantas Polres Palu tetap menerapkan protokol kesehatan seperti Physical Distancing, pemeriksaan suhu tubuh, mewajibkan pakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, termasuk pembatasan jam operasional.

"Pemerintah akan menetapkan era new normal, artinya masyarakat bisa beraktivitas kembali ditengah pandemi COVID-19, namun dengan aturan-aturan atau gaya hidup baru," ujarnya.***