Tahun 2021, 36 desa di Parigi Moutong jadi prioritas penanganan stunting

id Bappelitbangda, parigi moutong, stunting, kekerdilan anak

Tahun 2021, 36 desa di Parigi Moutong jadi prioritas penanganan stunting

Kepala Bidang Sosial Budaya Bappelitbangda Parigi Moutong, Abdul Sahid Nurdin. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah akan  memberikan prioritas penanganan bagi sebanyak 36 desa dengan prevalensi tinggi kasus kekerdilan atau stunting pada tahun 2021 mendatang.

Kepala Bidang Sosial Budaya Bappelitbangda Parigi Moutong Abdul Sahid Nurdin, di Parigi, Jumat mengatakan berdasarkan analisis situasi dilakukan pemerintah setempat bekerja sama dengan perguruan tinggi Universitas Tadulako (Untad) Palu ditemukan 36 desa dengan prevalensi tinggi yang menjadi objek utama.

"Analisis situasi untuk melihat secara mendalam penyebab kasus kekerdilan di desa-desa dengan tujuan agar program tersebut tepat sasaran. Dari hasil analisis tersebut ditetapkan 36 desa dengan prevalensi tinggi," jelas Sahid.

Menurunkan angka kasus kekerdilan anak menjadi salah satu perhatian khusus pemerintah pusat yang penanganannya telah diinstruksikan kepada daerah dalam rangka pemenuhan gizi agar tumbuh kembang anak baik.

Dia menilai, penanganan stunting perlu dukungan dan keterlibatan lintas sektor, termasuk para pemangku kepentingan di masing-masing desa/kelurahan serta pihak swasta.

Dengan ditetapkannya lokus penanganan kekerdilan, maka masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menyesuaikan program perencanaan guna mendukung upaya pemerintah setempat menurunkan angka stunting.

"Program masing-masing OPD dapat mengintervensi melalui kegiatan fisik maupun non fisik, tergantung perencanaan masing-masing," ujarnya.

Parigi Moutong merupakan salah satu kabupaten di Sulteng yang menjadi prioritas pemerintah pusat menurunkan angka kasus kekerdilan anak.

Dikemukakannya, tahun 2020 Parigi Moutong menetapkan sekitar 47 desa yang akan di intervensi dengan sejumlah program penanganan stunting dari masing-masing OPD.

Dimana total anggaran penganan kekerdilan anak di daerah itu senilai Rp120 miliar lebih sebelum keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 19/PMK.07/2020 tentang penyaluran dan penangguhan dana bagi hasil, dana alokasi umum serta dana insentif daerah tahun 2020 dalam rangka penanggulangan COVID-19.

"Penanganan kasus kekerdilan anak merupakan program prioritas nasional yang harus diselesaikan dan wajib di seriusip pemerintah daerah dan menurunkan kasus tersebut hanya dapat dilakukan melalui pendekatan multi sektor melalui sinkronisasi program nasional," demikian Sahid.

Baca juga: Bupati Sigi: Stunting harus dapat dicegah lebih dini
Baca juga: 47 desa jadi prioritas penanganan stunting di Parigi Moutong
Baca juga: Ancaman hilangnya generasi selama pandemi COVID-19