Saya bukan orang jahat, saya korban, saya ingin sembuh

id Dwi sasono,artis narkoba

Saya bukan orang jahat, saya korban, saya ingin sembuh

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers penangkapan aktor Dwi Sasono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Tepat di hari peringatan lahirnya Pancasila tanggal 1 Juni, jagad maya dihebohkan dengan berita penangkapan seorang publik figur berinisial DS oleh oleh Satuan narkotika dan obat bahaya lainnya (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.

Setelah dirilis oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Po Yusri Yunus, inisial DS terungkap adalah aktor Dwi Sasono.

Kabar penangkapan Dwi Sasono membuat nama Widi Mulia sang istri, menjadi topik yang sedang tren di laman pencarian tren Google pada hari itu.

Pria dengan tinggi badan 1,79 meter berdiri dengan gestur tegap di antara anggota polisi dalam rilis media di Aula Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Tubuh tegapnya, dengan cara jalannya yang khas, Dwi Sasono mengenakan pakaian warna oranye menyala, di dada kiri bertulis nomor 41, di dada kanan bertulis Polres Jaksel. Di bagian punggung belakang tertulis Tahanan Narkoba.

Wajah tertutup oleh sebo masker seperti seorang Ninja, lengkap dengan kaca mata. Lengan tangan ditutup oleh manset hitam lengkap dengan sarung tangan.

Sesekali pria beranak tiga itu tertunduk dan sesekali menatap tegar ke depan di balik kaca matanya mengarah ke puluhan awak media yang menantikan keterangan resmi aparat kepolisian.

Di hadapan awak media, ayah tiga anak tersebut mengakui perbuatannya dan menyesal telah salah memilih jalan menjadi penyalahguna ganja.

"Saya memang betul saya memakainya, saya memang ketergantungan, saya salah, saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban, saya ingin sembuh," kata Dwi dengan suara berat.
Aktor Dwi Sasono menggunakan pakaian tahanan memberikan pernyataannya di hadapan awak media dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kronologi penangkapan aktor yang namanya melejit sejak memerankan film Mendadak Dangdut itu.

Penangkapan itu dilakukan sehari setelah Lebaran kedua Idul Fitri 1441 Hijriah, tepatnya Selasa 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.



Pria kelahiran Surabaya 30 Maret 1980 itu ditangkap di rumahnya di wilayah Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan secara kooperatif tanpa perlawanan.

Bahkan dalam video yang beredar di media sosial, tampak Dwi Sasono menuntun tim penyidik untuk menemukan barang bukti ganja seberat 15,6 gram yang disimpannya dalam gerabah yang diletakkan di atas lemari dalam satu ruangan di rumahnya.

"Tanpa perlawanan, kooperatif yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang memang sudah dia miliki dan didapat dari inisial C," kata Yusri.

Selain Dwi, polisi juga sedang memburu tersangka lainnya berinisial C yang menjadi pengedar dan pemasok ganja kepada pemeran sinetron televisi, Tetangga Masa Gitu! ini.

Tersangka C melarikan diri saat polisi melakukan penangkapan setelah mengirimkan ganja kepada Dwi Sasono. Polisi melakukan pengejaran, identitas tersangka telah diketahui dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga mendalami informasi apakah masih ada pihak lain yang terlibat selain Dwi Sasoso dan tersangka C yang kini jadi DPO.

Dari hasil penyelidikan awal, Dwi Sasono mengaku sebagai pengguna narkotika jenis ganja, rutin memakai sekitar satu bulan ini.

Kepada penyidik Dwi menyampaikan motifnya menggunakan ganja untuk mengisi kekosongan waktu dan mengatasi kendala susah tidur yang dirasakannya sejak pandemi COVID-19.

Selama pandemi COVID-19 Dwi hanya berkegiatan di rumah, berdiam diri di rumah saja membuatnya melakukan hal yang salah.

"Ini pengakuannya, kita masih dalami apakah ada kemungkinan yang lain. Tapi hasil pemeriksaan sementara penyidik Polres Jaksel, yang bersangkutan positif," kata Yusri.

Hasil tes urine terhadap Dwi Sasono terbukti positif mengandung Cannabinoid yakni narkotika golongan satu seperti ganja dan mariyuana.

Polisi telah melakukan penahanan terhadap Dwi Sasono selama beberapa hari sejak ditangkap dan sudah didampingi oleh pengacaranya M Aris Marasabessy beserta tim.

Bahkan tim kuasa hukum beserta keluarga telah mengajukan permohonan untuk dilakukan rehabilitasi terhadap Dwi Sasono. Polisi juga telah menerima surat pengajuan tersebut, kini menunggu hasil asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.



Dari hasil asesmen BNNK Jakarta Selatan akan diputuskan apakah Dwi Sasono sebagai pengguna yang bisa direhabilitasi atau tidak.

"Alasan minta rehab itu karena klien saya adalah pengguna, dengan pengajuan ini DS bisa diasesmen, dari hasil itu apakah direhabilitasi atau tidak," kata M Aris Marasabessy.
Narkoba meningkat
Motif yang disampaikan Dwi Sasono tidak jauh berbeda dengan Roy Kiyoshi yang ditangkap lebih dulu pada pertengahan Mei 2020 karena penyalahgunaan psikotropika.

Kepada penyidik, paranormal muda itu mengalami gangguan susah tidur sejak pandemi COVID-19 yang mengharuskan dirinya banyak berdiam diri di rumah.

Tiga tahun sebelum pandemi COVID-19 melanda Indonesia, pemuda bernama lengkap Roy Kurniawan itu telah menjalani terapi dengan dokter karena gangguan susah tidur yang dialaminya.

Gangguan susah tidur biasa dialami oleh seseorang yang memiliki kemampuan sebagai anak indigo seperti Roy Kiyoshi.

Bedanya, pada 2017 Roy Kiyoshi mendapatkan obat tidur melalui resep dokter. Kondisi itu membaik di 2019, tapi kembali lagi di 2020.

Hanya saja, menurut pengacaranya Henry Indraguna, Roy yang mengalami kejauhan mental (mental distancing) sejak adanya COVID-19, hingga membuatnya paranoid tidak berani ke rumah sakit apalagi ke apotik.

Kondisi ini yang membuat Roy Kiyoshi nekad membeli obat-obat psikotropika atau obat tidur secara daring yang dijual bebas di aplikasi pasar elektronik (e-commerce) berkelas, Unicorn.

Bedanya, Roy dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan situasi sekarang ini selama COVID-19 sejak Maret secara totalitas angka kriminal di wilayah hukum Polda Metro Jaya alami penurunan, tetapi ada beberapa sektor kejahatan lain yang mengalami peningkatan.

"Contohnya narkoba, narkoba salah satunya, yang kedua adalah penyebaran berita-berita hoaks," kata Yusri.

Selain Dwi, Roy Kiyoshi, sejumlah publik figur juga tertangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkoba selama masa pandemi COVID-19.

Tanggal 10 April 2020, Reza Alatas ditangkap bersama barang bukti satu klip sabu dan alat isap bong.

Tiga hari berselang, pada 13 April 2020, pemain FTV Naufal Samuder ditangkap karena memiliki ganja sintetis dalam kemasan cairan vape miliknya.



Sehari berikutnya, 14 April 2020, aktor gaek Tio Pakusadewo tertangkap untuk yang kesekian kalinya atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Tio ditangkap dengan alat bukti satu paket ganja beserta alat isap bong.

Target pengedar  
Target operasi penyidik narkotika adalah pengedar, bukan pengguna, kecuali tujuan penangkapan yang dilakukan untuk ditempatkan di lembaga rehabilitasi agar sembuh, demikian dikatakan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar.

Perkara penyalahgunaan narkotika ditandai dengan jumlah barang buktinya sedikit, kepemilikan narkotika terbatas untuk pemakaian sehari, tidak untuk dijual.

Pemeriksaan laboratorium darah si pengguna positif mengandung narkotika dan tersangka mengakui perbuatannya.

Apabila dilakukan asesmen atau divisum oleh dokter ahli maka statusnya dinyatakan sebagai pengguna, penderita sakit ketergantungan narkotika yang disebut pecandu.

"Dalam transaksi jual beli narkotika, peran pengguna sebagai pembeli narkotika untuk dikonsumsi, sedangkan pengedar berperan sebagai penjual atau pemasok, mendapatkan keuntungan," kata Anang yang juga pengajar di Universitas Trisakti.

Mantan Kabareskrim ini juga mengatakan dalam Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 Pasal 4d ditujukan untuk pengguna dijamin pengaturan, upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Selanjutnya Pasal 55 mewajibkan pecandu atau pengguna untuk melaksanakan wajib lapor agar mendapat perawatan berupa rehabilitasi.

Anang menjelaskan, narkotika adalah obat yang dapat mengurangi rasa sakit sekaligus dapat menyebabkan sakit adiksi ketergantungan narkotika.

"Penggunaannya harus dengan resep atau petunjuk dokter," kata Anang dalam sebuah obrolan kepada ANTARA beberapa waktu lalu.

Artis pengguna narkotika banyak yang terkena narkotika, namun tidak disembuhkan, lama kelamaan bisa ditangkap.

Artis pengguna bukan jadi targetnya penyidik narkotika, targetnya adalah pengedar narkotika.

Artis sendiri rentan dengan penyalahgunaan narkotika, sekali mengkonsumsi narkotika maka berdampak pada sakit ketergantungan.

Setiap pengguna ada pemasoknya termasuk di kalangan artis. Pemasok narkotika bagi artis inilah yang jadi targetnya penyidik narkotika.

Anang menambahkan, pengguna itu penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika. Mereka adalah korban kejahatan narkotika yang wajib menjalani rehabilitasi.

"Meskipun diancam pidana, namun wajib dihukum menjalani rehabilitasi sampai sembuh," kata Anang.

Normal baru
Sejak ditangkap akhir Mei 2020, Dwi Sasono masih menjalani penahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.

Dwi dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 11 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.

Dalam rilis di Mapolres Jakarta Selatan, di akhir kata-katanya, Dwi menyematkan harapannya untuk bisa kembali berkumpul bersama keluarganya, juga mengajak pemakai narkoba lainnya untuk segera meninggalkan perbuatannya sebelum tertangkap seperti dirinya.



"Saya ingin segera pulang kembali ke rumah saya bertemu dengan keluarga saya dan untuk teman-teman media di sini, dan mungkin teman-teman melihat di tv kalau masih memakai atau simpan, mendingan berhenti sekarang, jangan tunggu sampai ditangkap," kata Dwi.

Sementara itu di tengah cobaan yang mengguncang keluarga Dwi Sasono, sang istri Widi Mulia mengunggah pernyataan melalui media sosial miliknya.

Dengan menggunakan baju warna putih yang memiliki arti kebaikan, ketulusan dan kesederhanaan, vokalis grup vokal AB Three (Be3) tersebut menyampaikan apa yang menimpa keluarganya adalah ujian berat di tengah pandemi COVID-19.

Ia memohon doa dan dukungan untuk kesembuhan suaminya, juga menguatkan langkah keluarganya untuk maju tanpa menoleh lagi ke masa lalu.

"Sepertinya saya harus ikhlas bahwa ini adalah normal baru versi keluarga kami," ucap Widi.