Warga di tiga desa di Dolo-Sigi mulai terima bantuan PKH

id Bupati Sigi,Pemkab Sigi,PKH,Dinas Sosial Sigi

Warga di tiga desa di Dolo-Sigi mulai terima bantuan PKH

Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta foto bersama dengan para penerima bantuan. ANTARA/HO-Humas Pemkab Sigi

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Warga tiga desa di Kecamatan Dolo dan Kecamatan Sigi, Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah mulai menerima bantuan program keluarga harapan (PKH) yang disalurkan oleh pemerintah setempat.

“"Bantuan PKH harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga sesuai dengan peruntukannya," kata Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta.

Bupati Mohammad Irwan Lapatta didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sigi Siti Ulfa menyerahkan secara simbol bantuan PKH kepada 426 warga berstatus kepala keluarga dari tiga desa tersebut.

Bupati meminta seluruh perangkat daerah terkait, baik itu pemerintah desa, kecamatan hingga OPD yang menjadi leading sektor dalam penyaluran PKH, harus dapat bekerjasama dengan baik dan memprioritaskan setiap bantuan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.

“Warga yang berhak menerima dan memenuhi harus diperhatikan dan diprioritaskan,” kata dia.

Para peserta PKH dan PKH adaptif menerima bantuan dari pemerintah dengan nilai yang berbeda bagi setiap peserta, sesuai dengan kreteria yang telah ditentukan oleh Kemensos RI.

Di Kabupaten Sigi, peserta PKH dan PKH adaptif sebelum menerima bantuan terlebih dahulu diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) dengan masa berlaku lima tahun dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2025.

PKH adaptif di Kabupaten Sigi mengcover peserta yang merupakan penyintas bencana gempa dan likuefaksi 28 September 2018. Hal itu untuk percepat pemulihan penyintas bencana tersebut.

Kepada warga Bupati mengimbau agar berkoordinasi dengan pemerintah desa/kecamatan dan hingga kabupaten, bila ada hal-hal yang belum jelas dan butuh penjelasan.

"Jika ada oknum atau masalah yang terjadi terkait dengan proses penyaluran bantuan, agar masyarakat dapat langsung menyampaikan kepada pemerintah baik di tingkat desa, kecamatan maupun di tingkat kabupaten dan agar segera ditindaklanjuti oleh pejabat atau instansi teknis terkait," ujarnya.