Dinkes Morut tak pungut biaya mengurus surat keterangan rapid test

id Kolonodale,Morowali Utara,Morut,Dinas Kesehatan Morut

Dinkes Morut tak pungut biaya mengurus surat keterangan rapid test

Kepala Dinas Kesehatan Morowali Utara Delnan Lauende (ANTARA/HO-Michail Sorisi)

"Info itu tidak benar, pengurusan surat keterangan hasil rapid test di puskesmas tidak dipungut bayaran apapun," ujarnya.
Kolonodale (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali Utara Delnan Lauende menegaskan bahwa pihaknya tidak memungut biaya apapun untuk pengurusan surat keterangan hasil rapid test dan berbadan sehat dari masyarakat yuang hendak melakukan perjalanan.

"Masyarakat yang akan bepergian ke luar Morut, cukup membawa surat rapid tes atau surat berbadan sehat dari Dinkes, Rumah Sakit atau Puskesmas setempat yang diperoleh tanpa biaya apapun," kata Delnan Lauende saat ditemui di kantornya di Kolonodale, Senin (8/6).

Ia mengemukakan hal tersebut menanggapi informasi yang berkembang di masyaraat bahwa untuk pengurusan surat rapid tes atau surat berbadan sehat di puskesmas, masyarakat harus membayar biaya tertentu yang cukup mahal.

"Info itu tidak benar, pengurusan surat keterangan hasil rapid test di puskesmas tidak dipungut bayaran apapun," ujarnya.

Delnan juga mengharapkan petugas kesehatan yang bertugas di titik-titik pengawasan COVID-19 di wilayah perbatasan dengand aerah tetangga tetap fokus dalam bekerja mendata dengan baik alamat tempat tinggal warga dari luar yang akan menginap di wilayah Morut agar petugas kesehatan dengan mudah dapat memonitoring keadaan warga tersebut. 

Bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar daerah Kabupaten Morowali Utara dapat menunjukkan surat hasil rapid test atau surat keterangan berbaban sehat kepada petugas kesehatan COVID-19 di perbatasan.

Kepada masyarakat yang akan masuk di wilayah Kabupaten Morowali Utara wajib melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing masing.