Kemenkumham Sulsel-Pemda-UMI tandatangani MoU kekayaan intelektual

id kemenkumham sulsel,kekayaan intektual,bupati takalar

Kemenkumham Sulsel-Pemda-UMI tandatangani MoU kekayaan intelektual

Kepala Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto didampingi para pejabatnya saat menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait Kekayaan Intelektual bersama Bupati Takalar Syamsari Kitta, Bupati Enrekang Muslimin Bando serta Rektor UMI Makassar Prof Dr Basri Modding melalui aplikasi zoom, Jumat (12/6) . ANTARA/HO/

Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Harun Sulianto bersama tiga kepala daerah dan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Basri Modding menandatangani nota kesepahaman (MoU) di bidang kekayaan intelektual.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom, Jumat, setelah pandemi COVID-19 merebak hingga ke seluruh dunia.

"Fasilitasi permohonan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi bagi daerah dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum," ujarnya.

Harun Sulianto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel dan bersama Bupati Takalar Syamsari Kitta, Bupati Enrekang Muslimin Bando serta Rektor UMI Prof Basri Modding menandatangani nota kesepahaman itu dengan hikmat walau hanya melalui virtual.

Ia mengatakan, Kabupaten Takalar dan Enrekang memiliki potensi Kekayaan Intelektual (KI) yang besar dan banyak belum digali, baik dalam bentuk personal ataupun Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Beberapa KIK itu, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, yang juga biasa disebut warisan benda dan bukan benda serta potensi indikasi geografis.

Bupati Takalar Syamsari Kitta usai penandatanganan itu mengapresiasi kenerja Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Takalar dalam memperkuat produksi daerah yang diakomodir dalam mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual.

"Hal ini tentunya akan memperkuat para pelaku usaha maupun individu sehingga kegiatan ini merupakan salah satu wujud kolaborasi antara instansi Pemda, Universitas, dan Kemenkumham Sulsel dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Rektor UMI Makassar Prof Basri Modding menyampaikan bahwa melalui penandatanganan MoU ini, perguruan tinggi UMI siap bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM Sulsel berserta Kabupaten Enrekang dan Takalar terus mendukung ketahanan pangan Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Karya dan inovasi yang berasal dari dosen UMI memperoleh kepastian dan perlindungan hukum dalam mendukung perekonomian masyarakat," katanya dalam sambutannya.

Apresiasi juga disampaikan oleh Bupati Enekang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Baba yang terus memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.

"Kami berharap agar Kanwil Kemenkumham Sulsel terus meningkatkan pendataan terutama di Kabupaten Enrekang. Kami harap semua ini memperoleh perlindungan hukum dari Kemenkumham Sulsel," terangnya.

Ia menerangkan, Kabupaten Enrekang saat ini memiliki indikasi geografis yang telah terdaftar seperti Kopi Kalosi Enrekang dan beras pulut mandoti dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis. Dangke dan Nasu Cemba juga merupakan daftar inventarisasi potensi KIK.

Sementara di Kabupaten Takalat, terdapat empat inventarisasi potensi KIK di antaranya Kerajinan Gerabah, Upacara Adat Maudu Lompoa, Tarian Appadekko, dan Festival Nelayan Pulau Sanrobengi.

Kegiatan ini turut Dihadiri oleh Kepala Divisi (Kadiv) Adminstrasi, Sirajuddin, Kadiv Keimigrasian, Dodi Karnida, Kadiv Pemasyarakatan Taufiqurrakhman, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani, dan Kasub Pelayanan KI, Feny Feliana.