Imigrasi Palu buka kembali layanan paspor

id paspor

Imigrasi Palu  buka kembali layanan paspor

Seorang warga yang hendak mengurus paspor terlihat sedang diwawancara oleh petugas Imigrasi Palu. (Antara/Anas Masa)

Palu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Sulawesi Tengah membuka kembali pelayanan permohonan paspor setelah sebelumnya selama beberapa bulan sempat terhenti sementara menyusul pandemi COVID-19.

"Ya mulai hari ini kamu buka kembali pelayanan paspor," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Palu, Danil di Palu,Senin.

Ia menjelaskan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa tatanan baru tetap memperhatikan protokol kesehatan gugus COVID-19.

Dalam kegiatan-kegiatan bidang keimigrasian, kata dia tetap mengacu kepada surat edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Tujuan dari surat edaran tersebut sebagai pedoman bagi satuan kerja Keimigrasian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa tatanan normal baru.

Berikutnya, untuk memastikan pelayanan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian dapat berjalan efektif dan mengurangi resiko penyebaran COVID-19 di lingkungan satuan kerja.

Dia menambahkan ruang lingkup surat edaran dimaksud meliputi pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa tatanan normal baru meliputi pelayanan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) berupa penerbitan paspor, alih status ijin tinggal keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru, pemberian surat keterangan keimigrasian (SKIM), pendaftaran pewarganegaraan ganda terbatas, dan fasilitas keimigrasian serta pelaksanaan tugas dan fungsi rumah detensi imigrasi.

Menyangkut pelayanan pengurusan dokumen perjalanan keimigrasian yang baru saja dibuka mulai hari ini, Danil mengatakan sudah ada tiga pemohon paspor yang sudah melakukan perekaman foto.

"Sejak pagi hingga pukul 12.00WITA, sudah ada tiga orang yang melakukan perekaman foto di Kantor Imigrasi Palu," katanya.

Danil mengatakan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan dalam masa normal baru ini, bahwa jumlah pemohon paspor dibatasi setiap harinya hanya sekitar 25-30 orang atau sekitar 50 persen dari kondisi normal sebelum masa pandemi COVID-19.

Kalau kondisi sebelum COVID-19, kata Danil, Kantor Imigrasi Palu setiap hari bisa melayani sampai 70 orang dalam sehari.

Tetapi dalam situasi normal baru, dibatasi demi kenyamanan,kesehatan dan keselamatan jiwa para petugas dan juga masyarakat.

Karena itu, setiap petugas maupun warga yang datang mengurus dokumen perjalanan keimigrasian wajib cuci tangan sebelum bertemu dengan petugas.
Selain itu, wajib menggunakan masker dan alat perlengkapan lainnya sesuai prosedur protokol gugus COVID-19.

Danil juga mengimbau warga yang akan mengurus paspor untuk melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, ijazah, akte kelahiran/akte nikah dan lainnya.