Lima Pejabat BNNK Donggala Tersangka Korupsi

id korupsi

Lima Pejabat BNNK Donggala Tersangka Korupsi

KPK terus berupaya membersihkan negara dari oknum-oknum korup yang tidak jera merugikan negara (ANTARA/Rosa Panggabean)

Empat di antaranya telah ditahan, satu orang masih dirawat di rumah sakit
Palu,  (antarasulteng.com) - Sebanyak lima pejabat Badan Nasional Narkotika Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana penyuluhan senilai sekitar Rp500 juta.

"Empat di antaranya telah ditahan, satu orang masih dirawat di rumah sakit," kata Kepala Polres Donggala AKBP Guruh Arif di Donggala, Jumat.

Kelima pejabat BNNK Donggala itu adalah Kepala BNN Kabupaten Donggala berinisial BM, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat MY, Kepala Seksi Pencegahan RK, Bendahara Umum Sd, dan Kepala Tata Usaha IKR.

BM masih ditahan di RS Bhayangkara di Kota Palu karena menderita penyakit komplikasi. "Dia belum bisa ditahan karena kondisinya tidak memungkinkan," kata perwira menengah ini.

Dia mengatakan penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak Maret 2013 setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kejanggalan penggunaan dana kegiatan penyuluhan pemberantasan penggunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Saat itu kami langsung bertindak, dan menemukan indikasi korupsi," katanya.

Modus penyalahgunaan dana dari APBD dan APBN itu adalah memalsukan tanda tangan peserta sosialisasi pencegahan narkoba. Setiap peserta sosialisasi tersebut mendapatkan uang transportasi, namun ada rekayasa jumlah peserta untuk bukti pelaporan keuangan.

Tim penyidik Polres Donggala tersebut telah memeriksa sekitar 100 saksi dan memperoleh bukti-bukti untuk menahan para tersangka.

Para tersangka tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditanya adanya calon tersangka baru, Guruh mengaku belum bisa berspekulasi tentang hal itu. "Kami masih menunggu hasil pemeriksaan, nanti kami kabari hasilnya," katanya. ***1***(T.R026)

(T.R026/B/I007/I007) 31-01-2014 19:12:37