Jubir Kemhub: SIKM masih berlaku untuk keluar-masuk Jakarta

id covid-19,surat izin kelaur masuk jakarta

Jubir Kemhub: SIKM masih berlaku untuk keluar-masuk Jakarta

Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Berdasarkan data Dishub Provinsi DKI Jakarta per Rabu (27/5) malam, sebanyak 6.364 kendaraan telah diputar balik karena mencoba masuk wilayah Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) di masa arus balik Lebaran 2020. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.)

Jakarta (ANTARA) - Juru bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemhub) Adita Irawati menegaskan persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta masih tetap berlaku bagi warga yang ingin masuk atau keluar dari wilayah Jakarta.

"Yang pertama pasti harus sehat, ini syarat gugus tugas harus terpenuhi, kedua DKI masih menerapkan SIKM tadi tentu harus kita ikuti syarat itu," kata Adita dalam gelar wicara virtual "Transportasi di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru" yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu.



Adita menuturkan SIKM itu merupakan salah satu syarat yang tujuan utamanya adalah untuk mencegah meningkatnya kasus COVID-19.

Untuk mencegah penularan COVID-19, maka pemerintah mengetatkan syarat-syarat bepergian agar perjalanan tetap aman.



"Memang masih ada hal yang harus dipenuhi karena pandemi belum selesai dan kita harus menyadari bahwa perjalanan harus tetap aman harus tetap bisa melindungi orang yang sehat dan orang yang sakit disembuhkan, jangan (kasus) sampai bertambah," ujarnya.

Adita menuturkan di masa adaptasi kebiasaan baru, produktivitas tetap harus berjalan di mana masyarakat mulai beraktivitas kembali khususnya di sektor perekonomian tapi tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.



Untuk itu sejumlah ketentuan dikeluarkan termasuk panduan saat menggunakan transportasi umum dan kapasitas penumpang yang tidak lagi 100 persen saat ini.

Merujuk pada surat edaran gugus tugas, penumpang yang bepergian keluar kota memang diutamakan adalah orang yang sehat.

"Walaupun memang sekarang kita bepergian harus sesuai dengan kepentingannya. Kalau tidak perlu-perlu sekali di rumah saja dulu," tuturnya.



Adita juga mengimbau pemerintah daerah bisa menerapkan ketentuan orang yang berpergian keluar kota termasuk syarat uji usap dan tes cepat secara konsisten sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sehingga memudahkan orang bepergian dengan tetap mengedepankan protokol COVID-19.

Hal itu disampaikan Adita menanggapi ada bandara yang menerapkan wajib uji usap, ada yang menerapkan baik uji usap dan tes cepat, atau ada yang menerapkan salah satu dari kedua tes itu.



"Dalam pandemi, perjalanan masih kita batasi tapi kalau orang yang harus bepergian dan sudah memenuhi syarat kita harapkan mereka dibuat lebih nyaman sehingga informasinya juga harus konsisten," ujar Adita.

Hasil uji usap negatif COVID-19 berlaku tujuh hari, hasil tes cepat berlaku tiga hari, dan jika tidak ada fasilitas untuk tes cepat atau uji usap, maka warga bisa membawa surat bebas gejala influenza saat akan bepergian keluar daerah.