KASN-Bawaslu perketat pengawasan netralitas ASN di Pilkada 2020

id bawaslu,kasn,pilkada,netralitas asn

KASN-Bawaslu perketat pengawasan netralitas ASN di Pilkada 2020

Ketua Bawaslu RI Abhan. ANTARA/Boyke Ledy Watra

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memperketat pengawasan netralitas aparatur sipil negara pada pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pengetatan pengawasan tersebut direalisasikan dalam bentuk perjanjian kerja sama pengawasan netralitas ASN.

Adapun tujuannya demi mewujudkan pilkada bergulir dengan asas langsung, umum, bebas, jujur, adil, dan berintegritas.

“Kami sangat mengharapkan penguatan kerja sama ini akan lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan kedua lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” kata Abhan.

Abhan menyebutkan kedua lembaga tersebut memiliki kepentingan dalam menekan angka pelanggaran netralitas ASN agar menghasilkan pilkada yang berkualitas.



"Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada merupakan sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, perlu upaya pencegahan untuk meminimalisasi. Untuk itu, penandatanganan kerja sama ini, menjawab upaya pencegahan tersebut," katanya menjelaskan.

Ketua KASN Agus Pramusinto menegaskan bahwa kerja sama itu sebagai penguatan pengawasan bersama dalam memperketat dan langkah antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN.

“Kami terus memperketat dan mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran pada masa penundaan Pilkada Serentak 2020 sampai dengan akhir tahun ini,” ucapnya.

Perjanjian kerja sama itu akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan dalam bentuk pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan penindakan, dan memonitor tindak lanjut rekomendasi.

Khusus untuk pertukaran data dan informasi, menurut dia, KASN dan Bawaslu bersepakat mengembangkan sistem aplikasi pengolahan data pengawasan yang terintegrasi dalam waktu dekat.

Hal tersebut, kata dia, bertujuan meningkatkan akurasi dan validitas data tentang jumlah pelanggaran netralitas, kategori jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, jumlah rekomendasi, dan tindak lanjutnya.