Sulteng gagas sepuluh aksi lindungi perempuan-anak saat pandemi COVID-19

id DP3A SULTENG,PEMPROV SULTENG,DP3A,POKJA BERJARAK,PEREMPUAN DAN ANAK

Sulteng gagas sepuluh aksi lindungi perempuan-anak saat pandemi COVID-19

DP3A Sulteng gagas sepuluh aksi perlindungan perempuan dan anak di masa pandemi COVID-19, lewat pokja berjarak. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagas sepuluh aksi perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk pada perempuan dan anak saat pandemi COVID-19.

"Ia ada sepuluh aksi perlindungan kaum rentan, perempuan dan anak di masa pandemi COVID-19, yang menjadi prioritas kami lewat pokja gerakan bersama jaga keluarga kita," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng, Ihsan Basir di Palu, Rabu.

Sepuluh aksi tersebut meliputi, tetap di rumah, hak perempuan dan anak terpenuhi, alat perlindungan diri tersedia, jaga diri keluarga dan linkungan.

Kemudian, membuat tanda peringatan, menjaga jarak fisik, mengawasi keluar masuk orang dan barang, menyebarkan informasi yang benar, aktivasi media komunikasi daring, dan terakhir aktivasi rumah rujukan.

Ihsan Basir menerangkan dari sepuluh aksi terbagi dua meliputi pencegahan dan penanganan. Aksi pencegahan terdiri dari, tetap di rumah, jaga diri keluarga dan lingkungan, membuat tanda peringatan, menjaga jarak fisik dan menyebarkan informasi yang benar,

"Aksi penanganan terdiri dari, hak perempuan dan anak terpenuhi, alat perlindungan diri tersedia, mengawasi keluar masuk orang dan barang, aktivasi media komunikasi online, dan terakhir aktivasi rumah rujukan," urai Ihsan Basir.

Aksi kedua atau hak perempuan dan anak terpenuhi, kata Ihsan, menjadi salah satu aksi yang sangat penting di masa pandemi COVID-19.

Ia menerangkan aksi hak perempuan dan anak terpenuhi seperti memberikan bantuan berupa pembalut dan popok bayi, makanan balita, vitamin, dan lainnya di masa pandemi COVID-19.

Perempuan dan anak di aksi kedua, sebut dia, juga berhak mendapat layanan berupa penerimaan pengaduan terkait COVID-19 bagi perempuan dan anak.

Selain itu, perempuan dan aka di aksi tersebut juga disentuh dengan pemberdayaan berupa pelatihan manajemen, pemasaran, dan lain-lain, bantuan alat dan bahan, fasilitasi pemasaran produk, pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal.

"Pemrberdayaan pada aksi kedua untuk pemenuhan hak perempuan dan anak, dilakukan secara online dan tatap muka namuntetap mengikuti protokol kesehatan," urai dia.

Ihsan Basir menerangkan sebagian besar dari sepuluh aksi tersebut telah dilaksanakan di tingkat provinsi melibatkan para pihak.

Sepuluh aksi tersebut telah disampaikan oleh Ihsan Basir kepada DP3A kabupaten/kota, LSM dan media dalam rapat virtual kelompok kerja gerakan bersama jaga keluarga kita (Pokja Berjarak), Rabu.

Ia berharap sepuluh aksi tersebut dapat ditindaklanjuti dan dimaksimalkan oleh seluruh DP3A di kabupaten/kota se-Sulteng, dalam rangka melindungi perempuan dan anak lewat pemenuhan hak.
Rapat virtual kelompok kerja gerakan bersama jaga keluarga kita (Pokja Berjarak) yang diselenggarakan oleh DP3A Sulteng, Rabu. (ANTARA/Muhammad Hajiji)