Bawaslu Sulteng : Kandidat berstatus PNS harus mundur saat mendaftar

id Bawaslu Sulteng,Bawaslu,Netralitas ASN,PNS,Pilkada Sulteng,Pilkada Serentak

Bawaslu Sulteng : Kandidat berstatus PNS harus mundur saat mendaftar

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen (ANTARA/HO/Humas Bawaslu Sulteng Arih Muti'ah)

Khusus bagi PNS, mengundurkan diri sebagai PNS sejak mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai pasangan calon kepala daerah di KPU setempat
Palu (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husen, mengatakan warga negara Indonesia yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri sejak mendaftarkan dirinya sebagai calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum.

"Khusus bagi PNS, mengundurkan diri sebagai PNS sejak mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai pasangan calon kepala daerah di KPU setempat," kata Ruslan Husen di Palu, Kamis.

Ia menjelaskan, pengunduran diri sebagai PNS bagi bakal calon kepala daerah berlangsung dalam rentang waktu tahapan pemenuhan persyaratan pencalonan bagi calon perseorangan, maupun pendaftaran pasangan calon sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

Ruslan mengatakan setiap WNI dan bakal calon kepala daerah, yang dapat menjadi calon kepala daerah ialah mereka yang memenuhi persyaratan.

Dia mengatakan terhadap pengawasan pencalonan maupun syarat calon, Bawaslu dan jajarannya akan mengawasi langsung untuk memastikan bahwa yang ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU adalah mereka yang memenuhi syarat.

Kemudian, kata dia, terhadap calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat, Bawaslu memberikan rekomendasi setelah melakukan proses penanganan pelanggaran hingga rekomendasi dimaksud wajib ditindaklanjuti KPU dalam waktu tujuh hari sejak diterima.

Berkitan dengan itu, Mohammad Hidayat Lamakarate salah seorang bakal calon gubernur mengemukakan dirinya segera mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, karena ingin menjadi peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng pada pilkada tahun ini.

"Dalam waktu yang tidak lama lagi ke depan, saya akan mengajukan permohonan mundur dari jabatan Sekda Provinsi Sulteng," ujarnya.

Hidayat rencananya akan berpasangan dengan Bartholomeus Tandigala, juga seorang PNS dengan jabatan Kepala BPBD Sulteng. 

Alat praga keduanya berupa poster dan spanduk telah banyak tersebar di berbagai daerah di Sulteng.

Hidayat mengaku akan mengikuti proses dan syarat pencalonan yang ditetapkan pemerintah, terkait dengan rencana dirinya menjadi calon kepala daerah.

"September 2020 Insya Allah saya akan berhenti," katanya.