KPI Terima Aduan TV Kabel Sudah Kampanye

id tv, kabel

KPI Terima Aduan TV Kabel Sudah Kampanye

Ilustrasi (antaranews)

Tv kabel yang tidak punya izin penyiaran itu sama sekali tidak boleh menyiarkan kampanye
Palu,  (antarasulteng.com) - Komisi Penyiaran Informasi (KPI) Daerah Sulawesi Tengah telah menerima pengaduan adanya lembaga penyiaran berlangganan berupa tv kabel sudah menyiarkan bahan kampanye calon legislatif tertentu.

"Tetapi mereka tidak mau mengaku. Mereka tidak tahu kalau kami sudah terima laporan dari masyarakat," kata Wakil KPI Daerah Sulteng Bidang Pengawasan dan Isi Siaran Indra Yosvidar di Palu, Kamis.

Dia mengatakan, KPI masih memaklumi karena mungkin ketidaktahuan para pemilik tv kabel atas undang-undang penyiaran. Karena itulah katanya, KPI sudah menyosialisasikan kepada lembaga penyiaran, Komisi Pemilihan Umum, Panwaslu kabupaten/kota, partai politik peserta pemilu dan para pihak terkait.

Hingga Kamis, KPI sudah melakukan sosialisasi di enam kabupaten yakni Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Banggai, Tojo Una-Una, Tolitoli dan Buol.

Melalui sosialisasi ini kami beritahukan rambu-rambunya, katanya.

Dari sosialisasi itulah, banyak lembaga penyiaran yang belum memahami pedoman penyiaran, termasuk regulasi dalam memperoleh izin penyiaran.

"Nah di kabupaten sebagian mereka hanya berlindung di peraturan daerah. Itu tidak boleh, maka harus merujuk pada undang-undang penyiaran," katanya.

Dia mengatakan, lembaga penyiaran tv kabel tersebut harus berbadan hukum dan terdaftar di KPI serta Kominfo.

Saat ini, banyak sekali perusahaan tv kabel yang tidak terdaftar sehingga harus ditertibkan karena bisa saja digunakan untuk kepentingan kampanye menjelang Pemilu tidak sesuai ketentuan.

"Tv kabel yang tidak punya izin penyiaran itu sama sekali tidak boleh menyiarkan kampanye," katanya.

Terkait kampanye melalui lembaga penyiaran tersebut, lanjutnya, sudah ada kesepakatan antara KPI, KPU dan Bawaslu.

"Terkait penyiaran akan menjadi ranah dari KPI," katanya. (skd)