Jakarta (ANTARA) - Pemohon uji materi UU Penyiaran pada Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), menilai pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebut ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
"Ketiadaan kepastian hukum dimaksud karena muncul perbedaan penafsiran terhadap UU Penyiaran, khususnya Pasal 1 Angka 2 apakah hanya mencakup penyiaran konvensional atau mencakup pula aktivitas penyiaran berbasis internet," ujar kuasa hukum RCTI serta INews TV sebagai pemohon, Imam Nasef, dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/6)
Ia mendalilkan layanan konten video melalui internet pada dasarnya merupakan penyiaran, hanya berbeda metode pemancar luasan.
Padahal konten layanan over the top (OTT) ke ranah penyiaran tidak terelakkan seiring meningkatnya pengguna internet dari tahun ke tahun.
Migrasi pengguna siaran konvensional ke siaran berbasis internet pun signifikan, yakni berdasarkan studi Nielsen pada 2018, durasi menonton platform digital mendekati durasi menonton televisi konvensional.
Durasi menonton platform digital berbasis internet menjadi tertinggi kedua dengan rata-rata 3 jam 14 menit per hari, sementara durasi menonton televisi konvensional rata-rata 4 jam 53 menit per hari.
Namun, tingginya migrasi itu tidak diiringi kewajiban penyedia layanan OTT tunduk pada UU Penyiaran sehingga tidak harus memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia serta memperoleh izin siaran seperti penyelenggara siaran konvensional.
Selain itu juga tidak wajib tunduk pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran dalam membuat konten siaran agar tidak dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Untuk itu, RCTI dan INews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.
Berita Terkait
Tiga ormas Islam beri pernyataan sikap dukung MK beri putusan adil
Jumat, 19 April 2024 14:10 Wib
Timnas AMIN lihat kesungguhan MK dalam memeriksa perkara PHPU Pilpres
Selasa, 16 April 2024 16:10 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:49 Wib
Pengamat: Pemanggilan menteri ke MK tingkatkan kepercayaan publik
Kamis, 4 April 2024 10:58 Wib
Timnas AMIN ajukan keberatan Eddy Hiariej jadi ahli Prabowo-Gibran
Kamis, 4 April 2024 10:43 Wib
Presiden sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:37 Wib
Yusril klarifikasi soal pernyataan dirinya terkait pencalonan Gibran
Selasa, 2 April 2024 16:11 Wib
MKMK: Arief Hidayat tak terbukti melanggar kode etik
Kamis, 28 Maret 2024 13:17 Wib