Mahfud MD sebut proses hukum jangan diombang-ambingkan opini

id mahfud md,menkopolhukam,kpk,polri,kejaksaan agung

Mahfud MD sebut proses hukum jangan diombang-ambingkan opini

Menko Polhukam Mahfud MD usai menggelar rapat koordinasi yang membahas penegakan hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/6/2020). (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)

Hukum tidak boleh diombang-ambingkan oleh opini masyarakat, itu saja (kesimpulan) pertemuan kemarin dan kesepakatannya semua akan lebih profesional bekerja
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan kesimpulan pertemuannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis serta Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait proses penegakan hukum yang tidak boleh diombang-ambingkan opini.

"Hukum tidak boleh diombang-ambingkan oleh opini masyarakat, itu saja (kesimpulan) pertemuan kemarin dan kesepakatannya semua akan lebih profesional bekerja," kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa.

Selain Mahfud dan ketiga kepala lembaga penegak hukum tersebut, hadir pula Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di kantor Kemenkopolhukam Jakarta pada Senin (22/6).

Mahfud juga mengatakan bahwa tidak ada satu lembaga tertentu yang disorot kinerjanya.

"Tidak secara spesifik (satu lembaga), bukan hanya di KPK, di Kejaksaan Agung, di Kepolisian juga ada yang terkatung-katung. Banyak perkara dari P19 ke P21, ke P17, P18 sering bolak-balik, banyak kasus seperti itu," ungkap Mahfud.

Ia pun meminta agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI dapat segera menyelesaikan perkara-perkara yang terkatung-katung tersebut.

"Agar kasus itu segera dan memberikan kepastian hukum kalau diproses ya diproses, kalau tidak ya tidak, jangan bolak-balik," tambah Mahfud.

Pertemuan itu meneguhkan komitmen masing-masing lembaga penegak hukum sesuai fungsi masing-masing.

"Di KPK juga gitu, jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini, ada aturan-aturan hukum di mana KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik susbstansial maupun proseduralnya," tambah Mahfud.

Tapi Mahfud tidak secara spesifik menyebutkan kasus apa yang dinilainya menggantung atau diombang-ambingkan opini masyarakat.