Imigrasi Palu buka layanan paspor online

id imigrasi,imigrasi palu,paspor online

Imigrasi Palu  buka layanan paspor online

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Danil. (Antara/Anas Masa)

Palu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah dalam menghadapi masa normal baru membuka pelayanan antrean permohonan pembuatan paspor (apapo) melalui aplikasi online melalui playstore atau appstore.

"Ini merupakan salah satu langkah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan keluar negeri," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Danil,Selasa.

Sebenarnya program tersebut sudah lama dilakukan, terutama di kantor-kantor imigrasi yang memiliki tingkat permohonan pembuatan paspor cukup tinggi seperti di Pulau Jawa dan lainnya.

Dan program layanan paspor online ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

Tetapi khusus di wilayah Palu, Sulawesi Tengah memang masih terbilang baru karena jumlah pemohon masih terbilang belum sebanyak daerah lainnya.

"Ya saat kondisi normal sebelum mada pandemi COVID-19, kita setiap hari bisa melayani berkisar 70-80 pemohon paspor," kata dia.

Namun selama masa pandemi pelayanan terhenti dan itu merupakan kebijakan dari pusat untuk menghentikan sementara pelayanan paspor karena terkait wabah COVID-19.

Pelayanan permohonan pembuatan paspor baru dibuka kembali dan selama beberapa hari terakhir ini sudah ada pemohon paspor, namun jumlahnya masih minim.

Terkait dengan pelayanan paspor online dimaksud, Danil menjelaskan masyarakat yang akan membuat paspor tidak perlu antre lagi di kantor imigrasi.Melalui aplikasi tersebut, pemohon tinggal memilih waktu jam berapa bisa pagi, siang dan sore hari,sebab di aplikasi sudah ada pilihan baik soal waktu maupun hari dan tanggal yang diinginkan oleh pemohon paspor.

Jadi, pemohon datang tepat waktunya dan langsung dilayani oleh petugas dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan gugus COVID-19.

Pemohon mendapatkan pelayanan dari petugas imigrasi yang ada di loket pendaftaran, diwajibkan untuk cuci tangan di tempat yang sudah disediakan dan juga menggunakan masker.

Begitu pula petugas imigrasi wajib menggunakan masker dan sarung tangan.

Menjawab pertanyaan, Danil mengatakan khusus layanan paspor online yang berlaku bagi permohonan pembuatan paspor baru dan juga paspor kadaluarsa."Khusus paspor yang hilang atau rusak, pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi," kata dia.

Mengapa tidak dilayani untuk pemohon paspor yang hilang, rusak dan karena musibah lainnya?, karena ada proses yang harus dijalani pemohon seperti pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dengan itu.

"Untuk sementara ini hanya dua saja jenis paspor yang dilayani melalui aplikasi online," ujarnya.
 
Seorang petugas Imigrasi sedang melayani warga yang datang mengurus paspor baru di Kantor Imigrasi Palu pada Selasa (23/6). (Antara/Anas Masa)