Seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sulteng diwajibkan rapid test

id Pasigala ,Sulteng ,Pemprov Sulteng ,Sandi ,Corona

Seluruh ASN  di lingkungan Pemprov Sulteng diwajibkan rapid test

Dokumen - Petugas melayani warga yang akan melakukan rapid test COVID-19 di Laboratorium RSUD Anutapura di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (3/6/2020). ANTARA/Mohamad Hamzah

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mewajibkan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi itu untuk melakukan rapid test COVID-19.

"Diwajibkan kepada pejabat eselon II, III, IV dan seluruh staf untuk melakukan rapid test," katanya di Palu, Selasa.

Bagi seluruh pejabat eselon II, III, IV dan staf yang ingin melakukan rapid test, lanjutnya dapat bersifat resmi ke Dinas Kesehatan Sulteng agar dijadwalkan.

Longki mengancam tidak akan bertatap muka langsung kepada pejabat eselon II, III, IV dan staf yang tidak melakukan rapid test untuk menghindari potensi penularan dan penyebaran COVID-19.

"Juga dengan wakil gubernur dan pejabat utama Pemerintah Provinsi Sulteng," ucapnya.

Bahkan lebih jauh, ia akan menindak seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sulteng yang enggan melakukan rapid test sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia menyebut dasar kebijakan itu mengacu pada Keputusan Gubernur Sulteng Nomor: 443/121/DIS.KES-G.ST/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor : 441/306/Ro.HP tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19

Perintah tersebut telah ia tuangkan dalam surat pemberitahuan Gubernur Sulteng Nomor: 440/317/COVID-19.ST tertanggal 23 Juni 2020.