Gubernur Sulteng ikuti Rakor Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

id gub-kpk

Gubernur Sulteng ikuti Rakor Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Gubernur Sulteng Longki Djanggola (tengah) didampingi Asisten Administrasi Umum dan Hukum Mulyono, dan Kepala Inspektur Provinsi Sulawesi Tengah, Drs Muh Muchlis, MM saat mengikuti rapat koordinasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi secara virtual yang dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (24/6). (Foto Biro Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola, MSi, mengikuti rapat koordinasi (rakor) tentang pencegahan tindak pidana korupsi secara virtual yang dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri, dalam rangka "Sinergi Pengendalian Korupsi dalam Kedaruratan Pendemi Covid- 19".

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala BPKP  Moh. Yusuf Ateh , Deputi Pencegahan Korupsi KPK  Pahala Nainggolan, Inspektur Kemendagri Dr Tumpak H. Simanjuntak, MA, dan para gubernur serta para Korwil KPK  di sembilan provinsi di Indonesia.

Pada Kesempatan Itu Kepala BPKP RI Moh. Yusuf Ateh menyampaikan bahwa pencegahan korupsi dalam hal penggunaan anggaran pencegahan pendemi COVID-19 harus dipastikan anggaran penanganan pencegahan virus corona tersebut tersalur kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa alokasi anggaran penanganan COVID-19 sangat besar antara lain melalui APBN sebesar Rp695,2 triliun, dan seluruh APBD Rp72,6 triliun melalui Dana Desa sebesar Rp22,4 triliun, sehingga dibutuhkan sinergi dalam dalam pengawasanya agar dapat dipastikan seluruh kegiatan dapat berjalan dengan baik .

"Tingkatkan Peran APIP, dan APH, dan berkoordinasi dengan perwakilan BPKP di daerah agar pelaksanaan anggaran penanganan COVID-19 dapat berjalan dengan baik," ujarnya dalam rilis yang disampaikan Biro Humas dan Protokol Provinsi Sulteng.

Sementara Inspektur Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak menyampaikan bahwa refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 dialokasikan untuk penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial.

Simajuntak menambahkan bahwa dengan adanya refocusing APBD dan adanya penurunan alokasi APBD sampai dengan 17,18 persen, sehingga pemerintah daerah diminta untuk menetapkan urutan prioritas anggaran, pengendalian secara ketat pengeluaran dan belanja, serta menyusun anggaran kas secara cermat dan menerbitkan surat penyediaan dana (SPD) .

Ia juga berharap kepala daerah dapat meningkatkan peran APIP dan Pengawas Eksternal serta APH agar bersinergi dalam pencegahan korupsi alokasi dana penanganan COVID-19.

Pada kesempatan itu Ketua KPK Firli Bahuri meminta seluruh pemangku kepentingan agar fokus untuk melaksanakan program penyelamatan masyarakat dalam kondisi pandemi COVID-19, memastikan program untuk penyelamatan masyarakat dalam penanganan pendemi virus corona dapat berjalan dengan baik.

Ia menyampaikan bahwa KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan tiga pendekatan, yakani pendidikan masyarakat untuk antikorupsi melalui lembaga pendidikan, pejabat BUMN dan penyelenggara negara. Selain itu dilakukan dengan pendekatan pencegahan dan pendekatan penindakan .

Fokus Pencegahan Korupsi oleh KPK ada pada beberapa area antara lain korupsi terkait bisnis, korupsi bidang politik, korupsi bidang penegakan hukum, dan korupsi bidang pelayanan publik.

Firli menyampaikan bahwa dalam penindakan korupsi terhadap dana penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan tuntutan hukuman mati.

Pada kegiatan Rakor tersebut, Gubernur Sulteng Longki Djanggola didampingi Asisten Administrasi Umum dan Hukum Mulyono, dan Kepala Inspektur Provinsi Sulawesi Tengah, Drs Muh Muchlis, MM.