IAIN Palu pertimbangkan keringanan UKT di masa pandemi COVID-19

id IAIN Palu,edaran keringana ukt,rektor iain palu,prof sagaf pettalongi,ukt

IAIN Palu  pertimbangkan keringanan UKT di masa pandemi COVID-19

Gedung Rektorat IAIN Palu (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang keringanan uang kuliah tunggal (UKT) atau SPP untuk mahasiswa perguruan tingi keagamaan negeri yang terdampak pandemi COVID-19.



"Pengurangan UKT dilakukan dengan memperhatikan beberapa aspek serta ada pengenaan syarat terhadap mahasiswa sesuai KMA Nomor 515 tahun 2020," ucap Rektor IAIN Palu Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd di Palu, Kamis.



IAIN Palu akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menerapkan pengurangan UKT terhadap mahasiswa strata satu (S1), mulai dari 10 persen. IAIN Palu akan melakukan penghitungan secara cermat terhadap pengurangan tersebut.



Berdasarkan Edaran Rektor Nomor 1199 Tahun 2020 Tentang Keringanan UKT semester ganjil tahun akademik 2020/2021 atas dampak wabah COVID-19 mahasiwa IAIN Palu disebutkan bahwa rektor memberikan kebijakan pengurangan UKT berupa pemotongan UKT 20 persen bagi mahasiswa IAIN Palu, dan pemotongan 50 persen UKT bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan 138 SKS.



Berikutnya pemotongan UKT 100 persen bagi mahasiswa yang orang tua/walinya dinyatakan positif atau meninggal karena terdampak COVID-19, terakhir pemotongan 10 persen bagi mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021.



Edaran tersebut juga menjelaskan secara detail mengenai syarat memperoleh pemotongan UKT yang terdiri atas syarat umum dan syarat pilihan. Syarat umum mencakup tentang, surat permohonan keringanan UKT dilengkapi dengan biodata mahasiswa. Kemudian kartu keluarga, KTP orang tua/wali, atau identitas lain yang berlaku serta kartu mahasiswa IAIN Palu. Semua syarat umum tersebut discan.



Mengenai syarat pilihan mencakup surat perubahan kondisi ekonomi karena mengalami pailit, penutupan tempat usaha, dan penurunan pendapatan yang signifikan akibat dampak virus corona. Surat ini dikeluarkan oleh lurah/kepala desa bagi mahasiswa yang mengajukan permohonan keringanan UKT 20 persen.



Bagi mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT 50 persen juga harus membuktikan dengan surat keterangan perubahan kondisi ekonomi dari lurah/kepala desa, serta surat keterangan PHK dari perusahaan.



Selanjutnya, untuk keringanan UKT 100 persen, mahasiswa harus membuktikan dengan surat keterangan kematian akibat terdampak COVID, yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau surat keterangan sakit karena COVID-19 dari rumah sakit, puskesmas, atau polklinik yang menyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan.



Sementara untuk mendapatkan keringanan 10 persen, harus terdaftar sebagai mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 tanpa perlu mengajukan permohonan.



Edaran tersebut juga menegaskan keringanan UKT tidak diberikan kepada mahasiswa yang orang tuanya sebagai pejabat negara, anggota legislatif, PNS/ASN, TNI/Polri, Hakim, pegawai BUMN/BUMD, pegawai/karyawan yang tidak terdampak COVID-19.