Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) berupaya memaksimalkan pengawasan pada tahapan verifikasi dukungan calon kepala daerah dari jalur independen atau perseorangan.
"Tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan telah dimulai. Ada empat kabupaten di wilayah Sulawesi Tengah yang melaksanakan tahapan ini, yaitu Kabupaten Sigi, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una Una, dan Kabupaten Banggai Laut," ucap Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen di Palu, Minggu.
Bawaslu Sulteng, kata Ruslan Husen, akan menempuh beberapa kebijakan strategis pengawasan di antaranya, pengawas pemilihan menentukan wilayah pengawasan berdasarkan analisis kerawanan terkait dengan dukungan calon perseorangan.
Wilayah pengawasan dapat didasarkan pada hasil verifikasi dokumen administrasi, daerah perbatasan, kepadatan wilayah, dan daerah yang proses perekamaan KTP-elektronik belum seratus persen.
Ruslan menjelaskan, dalam melaksanakan pengawasan, Panwascam dan pengawas kelurahan/desa (PKD) akan melakukan pengawasan melekat pada lokasi yang diidentifikasi rawan, dan melakukan audit kehadiran verifikator.
"Pengawasan dengan cara audit dilakukan setelah veriflkasi faktual dilakukan, untuk memastikan pelaksanaan terhadap ada atau tidaknya verifikasi faktual," kata dia.
Terkait dengan minimnya jumlah pengawas, ia mengutarakan, kerja-kerja pengawasan akan dibantu oleh Panwascam dan Jajaran Sekretariat setempat dalam bentuk supervisi dan monitoring.
Lanjut dia mengatakan, pengawas pemilihan diinstruksikan senantiasa memberikan saran perbaikan kepada petugas verifikator untuk selalu melakukan pencegahan terhadap infeksi COVID-19, utamanya saat melakukan verifikasi dengan jumlah yang masif.
"Bawaslu Sulteng juga berharap peran aktif masyarakat turut memberikan informasi jika menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan," imbuhnya.
Ia menambahkan, atas aspek kerawanan tinggi baik sengketa proses pemilihan maupun pelanggaran administratif pemilihan, Bawaslu Provinsi Sulteng akan melakukan supervisi dan monitoring, terhadap proses pengawasan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan aspek selektif, urgensi dan prioritas kegiatan.
Berita Terkait
Bawaslu RI sebut penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 12:43 Wib
Bawaslu RI sebut persiapan PHPU Pileg menyesuaikan perkara teregister
Minggu, 21 April 2024 12:38 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:49 Wib
Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten
Jumat, 29 Maret 2024 5:06 Wib
Bawaslu Sigi lanjutkan pleno dugaan penggelembungan suara
Selasa, 26 Maret 2024 12:50 Wib
Bawaslu Sigi tetapkan KPU tak terbukti langgar pemilu
Senin, 25 Maret 2024 15:51 Wib
KPU Sigi serahkan kesimpulan dugaan penggelembungan suara
Sabtu, 23 Maret 2024 11:31 Wib
Bawaslu RI tindak lanjuti belasan laporan dari rekapitulasi nasional
Kamis, 21 Maret 2024 8:38 Wib