Penyiksa TKI Dituntut Hukuman Berat

id TKI, Muhaimin, Naker

Penyiksa TKI Dituntut Hukuman Berat

Ilustrasi (Antara)

"Prioritas penyidikan diutamakan tuntutan perdata supaya hak-hak Erwiana selama bekerja di Hong Kong dapat terpenuhi terpenuhi," kata Muhaimin.
Jakarta (antarasulteng.com) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan akan menuntut hukuman berat bagi majikan pelaku penyiksaan terhadap TKI Erwiana di Hong Kong.

"Kami terus berkomunikasi dan bekerja sama dengan pihak Hong Kong untuk menyiapkan tuntutan hukum bagi pelaku," kata Muhaimin di Jakarta, Senin.

Dia memastikan setiap pelaku kekerasan terhadap TKI akan mendapat hukuman yang berat.

Pemerintah Indonesia dan pemerintah Hong Kong terus bekerja sama dalam mempersiapkan tuntutan bagi majikan Erwiana (22 tahun) TKI PLRT asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur, yang mengalami penyiksaan di Hong Kong beberapa waktu lalu.

Para pelaku akan dituntut secara pidana dan perdata dengan tuntutan maksimal pada sidang pengadilan yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2014.

Muhaimin mengatakan bahwa tuntutan hukum yang berat dan setimpal terhadap pelaku penyiksaan diajukan agar kejadian semacam itu tidak terulang kembali.

Kasus Erwiana saat ini masih dalam penyidikan dan penyiapan tuntutan hukum oleh kepolisian Hong Kong yang meliputi penyidikan tuntutan perdata dan pidana.

"Prioritas penyidikan diutamakan tuntutan perdata supaya hak-hak Erwiana selama bekerja di Hong Kong dapat terpenuhi terpenuhi," kata Muhaimin.

Dia mengatakan kepolisian telah menangani kasus Erwiana secara serius dan diharapkan akan dapat menyelesaikan kasus itu secara efektif.***