Kapolda : Sulteng peringkat empat terbesar pengguna narkoba

id Penguna, narkoba, meningkat

Kapolda : Sulteng peringkat  empat terbesar pengguna narkoba

Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal (tengah) didampingi Dirnarkoba Kombes Pol. Aman Guntoro (kiri) dan (kanan) Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh, memperlihatkan uang ratusan juta hasil tangkapan Polres Palu, dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng, di Palu, Selasa (30/6/2020).(ANTARA/Sulapto Sali).

Pelaku yang terlibat juga naik 10,13 persen yaitu sebanyak 337 orang
Palu (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah Irjen Pol Syafril Nursal mengatakan provinsi setempat menduduki peringkat keempat pengguna terbesar narkoba di Indonesia.

“Jadi kita sangat sungguh prihatin sekali dengan Sulawesi Tengah ini yang cukup tinggi pengguna narkobanya,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol. Syafril Nursal dalam jumpa pers pemaparan pengungkapan kasus 25 kilogram narkoba, di Mapolda Sulteng, di Palu, Selasa.

Kapolda mengatakan selama Januari-Juni 2020, jumlah tindak pidana narkoba yang dilakukan sudah 272 kasus atau naik 22,52 persen dari 2019 yang menangani sebanyak 222 perkara pada periode yang sama. 

“Pelaku yang terlibat juga naik 10,13 persen yaitu sebanyak 337 orang,” jelasnya.

Baca juga: Polda Sulteng gagalkan 25 kg narkoba masuk Palu

Ia menegaskan, peningkatan kasus tidak hanya secara kuantitas tetapi secara kualitas juga meningkat, terlihat dari penyitaan barang bukti khususnya narkoba jenis sabu.

Kapolda menyebut selama 2020 sebanyak 28.205,849 gram atau 28 kilogram, ekstasi 2.870 butir, obat daftar G 3.551 butir, ganja 4,39 gram, dan tembakau gorilla tiga paket.

"Tahun lalu tidak seperti ini,” katanya.

Kapolda mengatakan tangkapan terbesar kasus narkoba di Sulteng terjadi pada Minggu (28/6/2020) malam, di Kelurahan Tawaeli, Kota Palu dengan dua tersangka yang membawa sabu seberat 25 kilogram.

Baca juga: Polisi sita uang Rp800 juta dari terduga pelaku narkoba di Kota Palu

Sementara sebelumnya, tempat terpisah di jalan H. Hayun Besusu Barat, Kota Palu Polres Palu mengamankan satu orang pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.870 butir dan uang tunai Rp855,8 juta.

Syafril mengatakan meningkatnya kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Tengah diduga dimanfaatkan oleh para pelaku saat Kepolisian kosentrasi menangani pandemi COVID-19.

“Jadi rupanya pada saat kita menghadapi virus corona ternyata juga seiring dengan itu pelaku narkoba ini juga bermain. Oleh sebab itu masyarakat perlu membantu kita memberantas narkoba ini,” katanya.***