Pemprov Sulteng berikan akses bagi masyarakat kelola hutan

id Pemprov Sulteng,HHBK,Dinas Kehutanan Sulteng,Hutan Sulteng,KPH Sulteng,HHBK Sulteng

Pemprov Sulteng  berikan akses bagi masyarakat kelola hutan

Kepala Dinas Kehutanan Sulteng Nahardi memaparkan mengenai strategi pemberian akses kepada masyarakat sekitar hutan, untuk mengelola potensi hutan dalam dialog online yang diselenggrakan oleh LSM Relawan untuk orang dan alam (ROA) Sulteng bertajuk "membangkitkan usaha kecil berbasis produksi hasil hutan bukan kayu", Rabu. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berupaya memberikan akses bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan, untuk dapat mengelola potensi hutan salah satu-nya yakni hasil hutan bukan kayu (HHBK).

"Pemda berupaya mendorong mengenai pemberdayaan dan pemanfaatan potensi-potensi hutan bukan kayu, sesuai dengan kewenangan yang kami miliki berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah," ucap Kepala Dinas kehutanan Sulteng, Nahardi  dalam dialog online bertajuk "Membangkitkan usaha kecil berbasis produksi hasil hutan bukan kayu" di Palu, Rabu.

Nahardi menyebut berdasarkan kewenangan yang diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah, maka mengenai perizinan dalam pengelolaan dan pemanfaatan kayu, hal itu menjadi kewenangan pusat.

Yang menjadi kewenangan daerah, kata dia, yakni mengenai pemberdayaan dan pemanfaatan potensi hutan dan sekitar hutan, namun bukan kayu.

"Ini yang kami dorong dengan skema partisipatif agar masyarakat terlibat langsung dalam mengelola, serta menjadi penerima manfaat dari potensi hutan dan sekitar hutan, khususnya HHBK dan jasa lingkungan," ucapnya dalam dialog yang diselenggarakan  LSM Relawan untuk orang dan alam (ROA) Sulteng itu.

Ia menegaskan skema partisipatif dalam kegiatan pemberdayaan, lebih diprioritaskan pada masyarakat yang ada di sekitar hutan. Bukan pada skala badan usaha.

Selanjutnya, kata dia, dalam upaya memberikan akses bagi masyarakat sekitar hutan, Pemprov Sulteng membuat satu peraturan daerah nomor 8 tahun 2019 yang diikutkan dengan Peraturan Gubernur Sulteng nomor 44 tahun 2019, yang isinya untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mendukung sumber daya non-kayu, maka perlu dilakukan kerjasama-kerjasama.

"Jadi kerjasama itu langsung dengan kelompok masyarakat yang ada di sekitar hutan, salah satunya kelompok yang mengelola HHBK. Nah ini tujuan utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, serta ekonomi masyarakat bisa bergerak cepat," ujarnya.

Kemudian lanjut dia, berkaitan dengan pembiayaan, hal itu menjadi tanggungan dari pemerintah daerah, misalnya biaya survei dan pemetaan lokasi.

"Yang pasti bahwa HHB itu diprioritaskan bagi usaha skala kecil, bukan skala besar. Hal itu agar kelompok masyarakat di sekitar hutan dapat akses mengelola sumber daya yang ada di lokasi hutan dan sekitar hutan," katanya.