Kemenkuham Sulteng terapkan protap layanan virtual di Rutan dan Lapas

id lapas,rutan,Kemenkumham

Kemenkuham Sulteng  terapkan protap layanan virtual di Rutan dan Lapas

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulteng , Lilik Sujandi. (ANTARA/Rangga Musabar)

Palu (ANTARA) - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah memberlakukan prosedur tetap (protap) kesehatan pencegahan COVID-19 dalam masa normal baru dengan melakukan pembatasan pengunjung dan penerapan layanan virtual di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di provinsi itu.

''Apa yang sudah dilakukan, dengan menggantikan layanan fisik dengan layanan virtual, itu akan berlanjut'' ujar Kepala Kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Sulteng, Lilik Sujandi di Palu, Kamis.

Rencananya, pihak Kemenkumham akan memastikan prosedur penanganan COVID-19 tersebut dengan melibatkan aparat hukum lain seperti kejaksaan dan pengadilan.

''Kami menetapkan prosedur dengan pihak lain terkait dengan layanan yang sudah berjalan saat ini, yang disesuaikan dengan kondisi Lapas dan Rutan. Jadi lebih prosedural bukan sekedar tanggap darurat.'' ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, sesuai dengan protokol Kesehatan penanganan COVID-19, pihaknya juga akan melengkapi sarana kesehatan untuk pelindung di Lapas dan Rutan, seperti penyediaan kaca pembatas di setiap meja layanan.

"Selain itu juga kami merancang perangkat pekerjaan di Lapas dan Rutan yang dilengkapi dengan prasarana yang menjamin pembatasan kontak, Misalnya pembatas kaca disetiap meja layanan dan pekerjaan'' ujarnya.

Saat ini, kata dia, Kemenkumham Provinsi Sulteng sedang melakukan uji coba terkait dengan langkah-langkah pencegahan tersebut, yang nantinya  menjadi prosedur tetap dalam tatanan pelayanan birokrasi yang berlaku di intansi tersebut.

'Saat ini masih uji coba berkaitan dengan berbagai langkah-langkah menjadi prosedur tetap, dan setelah itu kita akan laporkan ke Kemenkumham untuk dilaksanakan nanti,'' tutupnya