KPU Sulteng sebut verifikasi syarat dukungan terkendala di tim penghubung

id Verifikasi bacabup,calon perseroangan

KPU Sulteng sebut verifikasi syarat dukungan terkendala di tim penghubung

Komisioner KPU Sigi, Sulawesi Tengah, melakukan saat memonitor kegiatan verifikasi faktual pendukung bakal calon perseorangan di daerah itu, Kamis (2/7). Salah satu kendala tim verifikator adalah sebagian desa tidak ada tim penghubung bakal calon kepala daerah. (KPU Sigi)

Palu (ANTARA) - Verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan di sejumlah daerah yang menggelar pilkada serentak 2020 di Sulawesi Tengah terkendala pada tidak adanya tim penghubung dari pasangan bakal calon kepala daerah di tingkat desa.

Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah Syamsul Gafur, dihubungi dari Palu, Kamis, mengatakan tim penghubung tersebut dibutuhkan karena tim verifikator dalam melaksanakan tugasnya menemukan banyak pendukung yang tidak berada di tempat.

"Dalam kondisi seperti inilah kita butuh penghubung dari tim sukses pemenangan bakal calon kepala daerah," kata Syamsul.

Dari laporan yang diterima kata dia, banyak pendukung bakal calon yang ditemui tidak ada di tempat, baik karena sedang keluar daerah, pergi bekerja, dan ada juga yang sudah pindah domisili.

Kondisi ini terjadi di semua daerah yang memiliki pasangan bakal calon perseorangan.

Dari delapan daerah yang akan menggelar pilkada serentak di Sulteng, hanya empat kabupaten yang memiliki calon perseorangan yakni Kabupaten Sigi, Poso, Tojo Unauna, masing-masing-masing satu pasang calon, dan Kabupaten Banggai dua pasang bakal calon.

Baca juga: KPU Sulteng sebut belum ada hambatan verifikasi faktual saat pandemi COVID
Baca juga: KPU segera verifikasi lima bakal calon perseorangan di Sulteng
Baca juga: KPU Sulteng akan tambah TPS pada pilkada di era normal baru


Menurut Syamsul bagi desa yang memiliki tim penghubung maka dapat dikomunikasikan dengan cepat.

"Terkait dengan kasus-kasus seperti ini kita masih bisa memberikan kesempatan kepada mereka selama masih dalam kurun waktu verifikasi," katanya.

Tentunya kata dia, tim pasangan bakal calon harus membantu memfasilitasi verifikator dari KPPS untuk menemui pendukung yang akan diverifikasi.

Dia mengatakan sudah menjadi kewajiban KPPS untuk mendatangi pendukung bakal calon, tetapi karena tidak ditemukan maka pelaksana memberikan kesempatan kepada mereka para pendukung untuk dikumpulkan.

"Dan itu dikumpulkan oleh tim bakal pasangan calon," katanya.

Teknis pengumpulan pendukung bakal calon tidak seperti pertemuan besar saat sebelum COVID-19, namun telah ditentukan batas maksimum berkumpul yakni sebanyak lima orang dalam satu waktu.

Dalam verifikasi masa COVID tersebut tim verifikator sudah memiliki panduan dalam menemui pendukung yang akan diverifikasi antara lain tidak boleh lebih dari lima orang dalam satu waktu.

"Karena pertemuan dalam jumlah banyak itu memiliki resistensi yang tinggi," katanya.

Anggota KPU Kabupaten Sigi, Anhar Lasingki, mengakui petugas verifikator di daerahnya menemukan banyak pendukung bakal calon saat diverifikasi tidak ada di tempat.

Anhar mengaku tim verifikator juga menemukan kendala tidak adanya tim penghubung bakal calon di desa.

"Ada juga yang tidak mengaku sebagai tim penghubung padahal namanya dimasukkan dalam daftar ke KPU," katanya.

Sementara itu, lanjutan tahapan pilkada di masa COVID-19 telah dimulai sejak 15 Juni 2020. Sedangkan Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang.