MPR apresiasi Polri telah ungkap peredaran 1,2 ton sabu

id Bamsoet,Polri,narkotika

MPR apresiasi Polri telah ungkap peredaran 1,2 ton sabu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). (ANTARA)

Saya mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut, dan menyampaikan agar kepolisian terus berkomitmen dalam memerangi dan memberantas narkotika di Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah mengungkap peredaran 1.2 ton sabu, 35.000 butir ekstasi, dan 410 kilogram ganja selama periode Mei-Juni 2020 dan kasus tersebut melibatkan jaringan internasional.

"Saya mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut, dan menyampaikan agar kepolisian terus berkomitmen dalam memerangi dan memberantas narkotika di Indonesia," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia juga mendorong Polri dapat terus meningkatkan kinerja dalam memberantas peredaran narkotika dan meningkatkan relasi kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan juga Badan Keamanan Laut.

Langkah itu menurut dia dalam menjaga masuknya narkotika tersebut ke Indonesia, baik melalui darat, laut, maupun udara sehingga TNI dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) agar dapat menjaga dan meningkatkan penjagaan di titik-titik yang rawan terjadi penyelundupan narkotika.

"Selain itu harus bisa menelusuri jalur-jalur tikus yang berpotensi digunakan para pelaku penyalahgunaan narkotika di jaringan internasional," ujarnya.

Menurut dia, kepolisian juga harus terus memperbaharui dan mengenali modus-modus peredaran narkotika yang baru dalam kasus penyelundupan narkotika, termasuk di dunia siber, dikarenakan saat ini modus penyelundupan narkotika semakin bervariasi.

Dia juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk terus mengedepankan program-program yang dapat bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan narkotika bagi masyarakat.

"Saya juga mendorong pemerintah untuk lebih mengutamakan program rehabilitasi bagi pecandu dan pelaku penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Menurut dia, kepolisian juga harus berani menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan narkotika sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, baik pengedar, dalang di balik pengedar tersebut, maupun oknum yang membekengi pelaku pengedar narkotika.

Bamsoet juga meminta Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) bekerja sama dengan Polri untuk meningkatkan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang menampung pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika sebagai tahanan, agar LP terhindar dari tempat beredarnya narkotika.

Baca juga: Polisi tangkap tiga warga Palu bawa sabu saat KRYD
Baca juga: BNNP sebut Sulteng peringkat keempat penyalahgunaan narkotika di Indonesia
Baca juga: Polda Sulteng gagalkan 25 kg narkoba masuk Palu