Mahfud MD dorong sistem perekrutan politik diperbaiki guna cegah korupsi

id Rekrutmen politik,Mahfud,Diperbaiki,Korupsi

Mahfud MD dorong sistem perekrutan politik diperbaiki guna cegah korupsi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Reformasi itu tiga sampai empat tahun rekrutmen politiknya baik, tapi masuk tahun kelima dan seterusnya sudah sangat transaksional
Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong sistem perekrutan politik diperbaiki untuk memutus mata rantai perilaku kolusi dan korupsi di Tanah Air.

"Reformasi itu tiga sampai empat tahun rekrutmen politiknya baik, tapi masuk tahun kelima dan seterusnya sudah sangat transaksional," kata Mahfud dalam diskusi webinar berjudul "Kembali Pancasila Jati Diri Bangsa" yang dipantau di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Mahfud, korupsi merupakan perilaku yang bertentangan dengan jati diri bangsa dan ideologi Pancasila.

Perilaku buruk itu, menurutnya, telah menggejala sejak masa reformasi hingga saat ini.

"Banyak orang itu kalau di pemerintahan jadi korupsi politik, di mana demokrasi jadi alat korupsi. Korupsi dibicarakan secara demokratis sehingga dianggap sesuatu yang wajar," kata Mahfud.

Menurut dia, politik dan hukum memiliki pertautan yang erat karena hukum adalah produk politik. Jika rekrutmen politiknya baik maka hukumnya juga akan baik.

"Jika rekrutmen politiknya transaksional maka hukum akan ditegakkan dengan cara kolutif," kata dia.

Ia berharap korupsi jangan sampai dianggap sebagai budaya. Keduanya tidak bisa dipertemukan karena korupsi adalah kejahatan, sementara budaya merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia dan biasanya merupakan sesuatu yang positif.

"Apalagi selama ini kita mengklaim bahwa budaya Indonesia adalah budaya yang adiluhung," kata dia.

Baca juga: Rumah orang tua Mahfud MD ditutup sementara akibat COVID-19
Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD cerita awal ide masa normal baru
Baca juga: Mahfud MD sebut proses hukum jangan diombang-ambingkan opini
Baca juga: Pemerintah menolak Pancasila diperas menjadi Trisila