KI Sulteng harap KPU umumkan daftar dukungan bakal calon independen

id Komisi Informasi Sulteng,KI Sulteng,KPU Sulteng,Bawaslu Sulteng,Pilkada serentak

KI Sulteng harap KPU umumkan daftar dukungan bakal calon independen

Ketua Komisi Informasi Sulteng, Isman (ANTARA/Muhammad Hajiji)

KPU harus umumkan data jati diri/warga yang memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan. Hal itu untuk memudahkan serta untuk kelancaran verifikasi faktual dukungan terhadap bakal calon perseorangan
Palu (ANTARA) - Komisi Informasi Sulawesi Tengah (KI Sulteng) mengemukakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mengumumkan daftar dukungan bakal calon independen atau perseorangan dalam tahapan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan.

"Kami sudah mulai memantau, khususnya menyangkut keterbukaan informasi. Kami juga dilibatkan oleh KPU Sulteng dalam pokja terkait pelaksanaan pilkada tahun 2020 di Sulteng," kata Ketua Komisi Informasi Sulteng, Isman, di Palu, Jumat.

Isman mengemukakan, KI Sulteng mulai memantau pelaksanaan setiap tahapan dalam pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur Sulteng, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, khususnya menyangkut keterbukaan informasi oleh penyelenggara pilkada pada masa pandemi COVID-19.

Saat ini, Komisi Informasi Sulteng, kata Isman, mulai memantau keterbukaan informasi dalam pelaksanaan verifikasi dukungan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

"KPU beserta seluruh jajarannya di Sulteng, harus mengumumkan informasi umum menyangkut dengan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan," katanya mengharapkan.

Baca juga: KPU Sulteng sebut belum ada hambatan verifikasi faktual saat pandemi COVID

Pengumuman itu miisalnya mengenai identitas jati diri bakal calon, latar belakang profesi, gambaran umum tentang pendidikan, serta gambaran umum visi dan misi bakal calon.

"Ini bisa disampaikan ke publik. Namun mengenai riwayat pendidikan, hanya bersifat gambaran umum. Misalnya, bakal calon si A pernah mengenyam pendidikan di sekolah atau perguruan tinggi ini. Untuk dokumen secara detail, itu hanya konsumtif KPU dan Bawaslu. Bukan konsumtif umum," kata dia lagi.

Berikutnya mengenai data jati diri dukungan/warga yang turut serta memberikan dukungan dibuktikan dengan KTP kepada bakal calon kepala daerah, jalur perseorangan.

"KPU harus umumkan data jati diri/warga yang memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan. Hal itu untuk memudahkan serta untuk kelancaran verifikasi faktual dukungan terhadap bakal calon perseorangan," ujarnya.

Informasi-informasi tersebut, kata dia, tidak termasuk sebagai informasi yang dikecualikan sesuai dengan amanah ketentuan perundangan, termasuk Undang-undang yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik.

"Yang tidak bisa atau informasi dikecualikan yakni riwayat kesehatan para bakal calon dari jalur perseorangan," sebutnya.

Selanjutnya sebagian data jati diri bakal calon masih menjadi informasi yang dikecualikan, kecuali bila bakal calon tersebut telah terpilih menjadi pejabat, maka sebagian informasi tersebut tidak lagi menjadi informasi yang dikecualikan.