Berkas Caleg Tersangka Politik Uang Dinyatakan Lengkap

id caleg, politik uang, bantilan

Berkas Caleg Tersangka Politik Uang Dinyatakan Lengkap

Ketua Bawaslu Sulteng Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Palu, Kamis (13/3). (Adha Nadjemuddin)

"Berkasnya sudah P21 (lengkap). Sekarang sudah di tangan jaksa penuntut umum dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Donggala," kata Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ratna Dewi Pettalolo
Palu (antara) - Berkas perkara politik uang dengan tersangka calon anggota DPD RI Yapto Suryo Saputro Bantilan dan calon anggota DPR RI Moh Besar Bantilan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah.

"Berkasnya sudah P21 (lengkap). Sekarang sudah di tangan jaksa penuntut umum dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Donggala," kata Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ratna Dewi Pettalolo di Palu, Kamis.

Dia mengatakan Bawaslu melalui Panwas Kabupaten Sigi, terus memantau perkembangan kasus tersebut karena kasus politik uang merupakan masalah serius yang dihadapi bangsa saat ini.

"Laporan yang kami terima Panwas Sigi, berkas tersangka sudah lengkap. Kita tunggu saja nanti perkembangannya," katanya.

Ratna mengatakan sesuai ketentuan tindak pidana pemilu, paling lama lima hari setelah berkas dinyatakan lengkap sudah harus masuk di pengadilan. "Prosesnya harus cepat karena ini tindak pidana pemilu," katanya.

Dua calon pejabat negara kakak beradik tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Februari 2014 setelah penyidik kepolisian menyatakan keduanya memenuhi syarat formil dan materil dalam tindak pidana pemilu.

Dugaan politik uang oleh dua putera Bupati Tolitoli, Saleh Bantilan itu terungkap 11 Februari 2014, sekitar pukul 15.30 WITA saat mereka melakukan pertemuan bersama sejumlah warga di lapangan bola, Desa Bolapapu, Kabupaten Sigi.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya diduga menyampaikan ajakan untuk memilih mereka sambil membagikan sejumlah uang.

Panwaslu Sigi mengetahui hal itu dan akhirnya dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri Donggala, Polres Sigi serta Panwaslu Sigi.

Sentra Gakkumdu lalu melimpahkan kasus tersebut ke Polres Sigi untuk dilakukan penyidikan.***1***