Polisi ringkus dua terduga pengedar narkoba di Palu

id Polisi, ringkus, narkoba

Polisi ringkus dua terduga pengedar narkoba di Palu

Kapolsek Palu Utara IPTU Rustang (tengah) bersama personel dan kedua terduga pelaku serta sejumlah barang bukti hasil kejahatan kedua terduga pelaku, di Palu, Sabtu (4/7/2020)(ANTARA/HO-Dok Polsek)

Kedua terduga pelaku digerebek di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Sabtu (4/7) malam berdasarkan informasi masyarakat
Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Palu, meringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu malam.

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, Minggu di Palu, mengatakan kedua terduga pelaku inisial DD (41) dan MS (29) warga Kecamatan Tawaeli, ditangkap jajaran Polsek Palu Utara.

Menurut Kapolsek Palu Utara IPTU Rustang, dari penggerebekan kedua terduga pelaku, diamankan barang bukti berupa delapan paket plastik kecil yang diduga narkoba jenis sabu.

Kemudian, 592 butir pil THD, satu  bungkus paket serbuk pil THD, uang  sebesar Rp5.685.000, yang diduga hasil narkoba, satu unit HP Oppo A71, satu HP Oppo A5S,  satu alat hisap bong, satu sendok ukur yang terbuat dari plastik diduga digunakan untuk sabu dan satu senjata tajam.

“Kedua terduga pelaku digerebek di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Sabtu (4/7) malam berdasarkan informasi masyarakat,” ujarnya.

Rustang mengatakan, saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Palu, untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.***