Anggaran Pilkada Sulteng dari APBD tidak terkoreksi akibat COVID-19

id Anggaran Pilkada Sulteng 2020

Anggaran Pilkada Sulteng dari APBD  tidak terkoreksi akibat COVID-19

Para anggota PPS yang direkrut KPU kabupaten/kota sebelum melakukan tugas verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan dilakukan tes cepat (rapid test) . Kegiatan KPU terkait dengan COVID-19 dibiayai oleh APBN sehingga anggaran dari APBD tidak mengalami koreksi. (Antara/Fery Timparosa)

Palu (ANTARA) - Anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tengah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak terkoreksi akibat pandemi COVID-19.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming di Palu, Senin, mengatakan semua anggaran yang timbul akibat COVID-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020 ditanggung sepenuhnya oleh APBN.

"Anggaran yang bersumber dari APBD yang sudah kita sepakati dengan pemerintah daerah tetap Rp158 miliar, dan tidak ada perubahan karena kita dibantu dengan APBN," kata Tanwir.

Ia menyebutkan total bantuan APBN untuk seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah mencapai lebih dari Rp33 miliar, yang diperuntukan pada pembelian alat pelindung diri (APD), dan sebagian juga untuk penyesuaian perubahan jumlah tempat pemungutan suara.

"Pilkada tahun ini ada ketambahan sekitar 200 TPS di seluruh kabupaten/kota karena penyesuaian dengan COVID-19, sehingga anggaran pilkada yang bersumber dari APBD provinsi dan kapupaten/kota tidak ada yang digunakan untuk kepentingan penanggulangan penyebaran COVID pada pelaksanaan pilkada," " kata Tanwir. 

Dia mengatakan anggaran dari APBN tersebut tidak lagi melalui KPU provinsi tetapi langsung ditransfer ke kabupaten/kota masing-masing.

"KPU Provinsi Sulteng hanya mendapatkan alokasi dana sekitar Rp60 juta, itu pun untuk pembelian APD anggota dan staf sekretariat," kata Tanwir.

Penggunaan anggaran APBN tersebut, kata dia, melalui proses pengawasan ketat dengan melibatkan inspektorat masing-masing daerah, sehingga harus digunakan sebagaimana ketentuannya.

"Ada mekanisme ketat dalam penggunaannya karena ada keterlibatan inspektorat. Harus ada review," katanya.