Gubernur Sulteng terbitkan edaran tentang normal baru aman COVID-19

id Edaran Gubernur,COVID-19

Gubernur Sulteng  terbitkan edaran tentang normal baru aman COVID-19

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dalam setiap aktivitasnya selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum dan sesudah berakvitifitas (Adha Nadjemuddin)

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menerbitkan surat edaran tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru atau normal baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Salinan surat edaran tertanggal 7 Juli 2020 yang diperoleh di Palu, Rabu itu memuat beberapa hal terkait dengan perjalanan orang asing, dan perjalanan orang dari luar negeri ke Sulawesi Tengah.

Gubernur dalam Surat Edaran Nomor 441/358/RO.HP tersebut melarang masuk dan keluar bagi warga asing, tenaga kerja asing, pekerja migran baik melalui jalur darat, laut dan udara.

Untuk mengawasi hal itu, kata Gubernur, pemerintah akan menempatkan petugas pengawas di perbatasan pintu masuk dan keluar Sulawesi Tengah baik di bandara, pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan, terminal dan daerah-daerah perbatasan.

Meski demikian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengecualikan kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Selain itu juga bagi warga asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, visa diplomatik, dan izin tinggal dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, serta awak alat angkut.

Gubernur mengatakan pemerintah provinsi juga mengecualikan pada orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional seperti di Kawasan Khusus Ekonomi (KEK) Palu, pengembangan Pelabuhan Pantoloan dan Teluk Palu, proyek jalan nasional Palu-Parigi, rehabilitasi jaringan irigasi daerah Gumbasa, dan kawasan industri Morowali.

Sementara itu kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi yakni setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Gubernur juga mengatur persyaratan perjalanan orang dalam negeri.

Dalam edaran itu disebutkan setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka yang melakukan perjalan orang dengan transportasi umum darat, kereta api, laut dan udara harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat tersebut antara lain menunjukkan identitas diri seperti KTP, menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan hasil tes cepat dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari.

Mereka yang melakukan perjalanan juga harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa, yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau tes cepat.

Sementara itu bagi setiap orang yang datang dari luar negeri harus melakukan test PCR pada saat tiba, bila belum miliki surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.

Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes PCR, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat khusus yang telah disediakan.