Bank Mandiri terima permohonan relaksasi kredit di Sulteng

id Pasigala ,Sulteng ,Sandi,Antara,Palu,Bank Mandiri

Bank Mandiri  terima permohonan relaksasi kredit di Sulteng

Puluhan warga Kota Palu yang merupakan debitur perusahaan pembiayaan atau leasing mendatangi kantor DPRD Kota Palu, Senin (6/4). Mereka menyampaikan keluh kesah kepada anggota DPRD Palu karena masih ada perusahaan pembiayaan yang belum menerapkan kebijakan keringanan kredit bagi debitur terdampak COVID-19 di Palu. (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Palu (ANTARA) - Bank Mandiri hingga kini  masih menerima dan memproses permohonan restrukturisasi atau relaksasi kredit debitur yang terdampak virus corona atau COVID-19 di Sulawesi Tengah.



"Bagi warga Sulteng yang punya kredit di Bank Mandiri silahkan ke Bank Mandiri mengajukan permohonan restrukturisasi atau relaksasi kredit , akan kami akomodir," kata Micro Banking Cluster Manager Palu 1 Bank Mandiri Palu Taufik Hidayat dalam Web-Seminar (webinar) yang diadakan Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulteng di Palu, Rabu.



Dalam webinar bertajuk Akses Keuangan dan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) itu ia menyatakan Bank Mandiri telah memproses permohonan relaksasi kredit 2.900 debitur terdampak COVID-19 di Sulteng.



"Dengan Baki Debet mencapai Rp350 miliar. Yang penting debitur yang mengajukan permohonan relaksasi kredit sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maka akan kami akomodir," ucapnya.



POJK yang dimaksud yaitu POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.



Taufik menjelaskan relaksasi kredit yang diberikan Bank Mandiri kepada 2.900 debitur terdampak COVID-19 di Sulteng itu berupa penangguhan pembayaran angsuran.



Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar dalam webinar tersebut mengatakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) telah menyetujui permohonan restrukturisasi kredit 60.432 debitur di Sulteng yang terdampak pandemi COVID-19.



"Mereka merupakan debitur bank umum, perusahaan pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan LJK lainnya dengan nilai permohonan Rp2,95 triliun," katanya.



Ia menjelaskan 60.432 debitur dengan nilai permohonan restrukturisasi kredit Rp2,95 triliun tersebut terdiri dari 11.690 debitur bank umum dengan nilai permohonan Rp1,03 triliun.



Kemudian 48.117 debitur perusahaan pembiayaan dengan nilai permohonan Rp1,87 triliun, 588 debitur BPR dengan nilai permohonan Rp38 miliar dan 37 debitur LJK lainnya dengan nilai permohonan Rp1,68 miliar.



"Sementara permohonan restrukturisasi kredit 9.729 debitur dengan nilai permohonan Rp581 miliar dalam proses," katanya.