Ditreskrimum Polda Sulteng ringkus pelaku jambret HP sadis lintas kabupaten

id Polisi, ringkus, jambret

Ditreskrimum Polda Sulteng ringkus pelaku jambret HP sadis lintas kabupaten

Direktur Reskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Novia Jaya (tengah) didampingi Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari (kanan) dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Lexi Gagola, pada jumpa pers di Mapolda Sulteng, di Palu, Kamis (9/7/2020). (ANTARA/Sulapto Sali).

Palu (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah meringkus dua oknum yang diduga spesialis pelaku perampasan atau jambret HP secara sadis yang beraksi lintas kabupaten di wilayah provinsi setempat.

“Dua pelaku inisial AD (18) alamat Palu dan MAH (18) alamat Kabupaten Sigi adalah pelaku specialis perampasan HP yang melakukan aksi di Kota Palu, Sigi dan Parigi Moutong,” kata Direktur Reskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Nova Jaya pada jumpa pers di Mapolda Sulteng di Palu, Kamis.

Nova mengatakan para pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng pada 21 dan 25 Juni 2020 terkait dengan kasus perampasan HP di Jalan Durian Kota Palu yang terjadi pada akhir Mei  2020.

Mantan Kepala SPN Polda Sulteng ini menjelaskan para pelaku dalam beraksi tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan kepada korbannya yang umumnya adalah wanita, dan modus mereka dengan membuntuti korban, kemudian memepet dan menendang kendaraannya hingga korban jatuh, lalu barang tas atau HP korban dirampas.

"Para pelaku sebelum melakukan aksinya, mereka juga terlebih dulu mensurvei jalan-jalan yang sunyi dan saat melihat ada sasaran langsung dibuntuti dengan menggunakan sepeda motor. Korbannya kebanyakan wanita yang menggunakan HP saat berkenderaan di jalan-jalan yang sepi,”  ujarnya.

Ia mengatakan kedua terduga pelaku perampasan dengan kekerasan ini sudah melakukan aksinya di 33 tempat kerjadian perkara (TKP) di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Parigi Moutong, dan hasil kejahatan mereka kemudian dijual kepada orang yang membutuhkan HP atau ke counter jual beli HP bekas dengan harga bervariasi antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta per unit.

Nova menjelaskan tim penyidik telah berupaya mengamankan barang bukti dan sampai saat ini baru terkumpul 22 unit HP, dan nantinya tersebut akan dikembalikan kepada para korban atau pemiliknya, bila proses hukum selesai.

“Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 365 ayat (2) KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Direktur Reskrimum Polda Sulteng ini juga mengatakan selain kasus perampasan HP, pihaknya mengungkapkan dua kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Tanjung Satu Kota Palu dengan tersangka DK, RWM dan R, dan tempat perkara lain Jalan Miangas Kota Palu dengan tersangka M dan AK.

"Kasus curanmor ini diungkap bulan Juni 2020 dengan sejumlah barang bukti kendaraan yang telah diamankan pihak kepolisian,” ujarnya.