Kemarin, Hari Pajak 2020 sampai lowongan kerja di PTPN

id Garuda indonesia, protokol kesehatan pariwisata, utang garuda, lowongan bumn, lowongan ptpn, ojk dibubarkan, hari pajak

Kemarin, Hari Pajak 2020 sampai lowongan kerja di PTPN

Dua petugas pajak berbincang saat peringatan Hari Pajak 2020 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadikan Hari Pajak 2020 yang diperingati setiap 14 Juli itu sebagai momentum untuk melakukan berbagai reformasi perpajakan mulai dari segi bisnis, organisasi dan sumber daya manusia dalam rangka menghadapi masa krisis akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah informasi penting menghiasi berita ekonomi pada Selasa (14/7) kemarin, mulai dari peringatan Hari Pajak 2020 hingga dibukanya lowongan kerja di BUMN Perkebunan, PT Perkebunan Nusantara Group (PTPN).



Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:



1. Kemenparekraf terbitkan panduan protokol kesehatan di hotel-restoran



Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menerbitkan buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran.



Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, Selasa, mengatakan industri pariwisata harus bersiap diri untuk dapat memberikan jaminan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang tinggi terhadap produk dan pelayanan yang diberikan kepada wisatawan.



Baca selengkapnya di sini



2. Hari Pajak 2020, DJP perkuat sinergi tingkatkan pendapatan negara



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat sinergi dalam rangka menjadikan pajak sebagai instrumen dalam mengumpulkan pendapatan negara, terutama saat krisis akibat pandemi COVID-19.



Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat memperingati Hari Pajak 2020 yang mengusung tema “Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong”.



Baca selengkapnya di sini



3. Moeldoko jelaskan OJK di bawah UU, tidak termasuk yang akan dibubarkan



Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah dinaungi Undang-Undang, yakni UU Nomor 21 Tahun 2011, sehingga tidak termasuk ke dalam lembaga negara yang sedang dipertimbangkan pemerintah pusat untuk dibubarkan.



“OJK itu lembaga yang ada di bawah Undang-Undang. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan,” kata Moeldoko di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.



Baca selengkapnya di sini



4. BUMN PT Perkebunan Nusantara buka lowongan kerja, ini syaratnya



Holding BUMN Perkebunan, PT Perkebunan Nusantara Group, membuka rekrutmen bersama karyawan tahun 2020 mulai tanggal 13-19 Juli 2020 yang dapat diakses melalui situs resmi PTPN.



Dalam surat resmi yang ditandatangani Direktur SDM PTPN III (Persero) Wing Antariksa, PT Perkebunan Nusantara membuka pendaftaran program rekrutmen melalui situs resmi https://ppm-rekrutmen.com/ptpn. Seluruh berkas dapat diunggah selambat-lambatnya pada hari Minggu 19 Juli 2020 pukul 23.59 WIB.



Baca selengkapnya di sini



5. Dirut Garuda paparkan utang capai Rp31,9 triliun dan langkah efisiensi



Total saldo utang usaha dan pinjaman bank PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencapai 2,2 miliar dolar AS atau Rp31,9 triliun per 1 Juli 2020.



“Saldo utang usaha dan pinjaman bank total 1 Juli 2020 2,2 miliar dolar AS,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa.



Baca selengkapnya di sini