Polda Sulteng musnahkan barang bukti narkoba 25 kilogram

id Polda, musnah, narkoba

Polda Sulteng musnahkan barang bukti narkoba 25 kilogram

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Syafril Nursal, saat memusnahkan babuk narkoba 25 kilogram dengan cara direbuh di air mendidih, kemudian dibuang, disaksikan pihak terkait, Kamis (16/7/2020).(ANTARA/HO-Humas Polda).

Kondisi ini sangat memprihatinkan kita, dan Kepolisian setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 257.720 orang dari bahaya narkoba di wilayah ini dari pemusnahan babuk ini
Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah bersama pihak terkait memusnahkan barang bukti 25 kilogram narkoba jenis sabu hasil tangkapan tim khusus Ditnarkoba Polda Sulteng.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal dalam sambutannya, Kamis di Mapolda Sulteng di Palu mengatakan, dari pemusnahan narkoba tersebut, setidaknya Kepolisian telah menyelamatkan 257.720 orang dari bahaya barang haram itu.

Kapolda mengatakan, Sulawesi Tengah saat ini masuk empat besar nasional sebagai wilayah pengguna narkoba.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan kita, dan Kepolisian setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 257.720 orang dari bahaya narkoba di wilayah ini dari pemusnahan babuk ini,” tegas Kapolda.

Sementara Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Aman Guntoro mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 25.772,12 gram dari total sabu sebanyak 25.838,29 gram yang disita.

Ia mengatakan, barang bukti yang disita itu dalam tiga perkara, hasil tangkapan (24/6/2020) di jalan Cemara Palu, dengan tersangka inisial IR (20) warga Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, dengan barang bukti sabu 50,64 gram.

Kemudian tangkapan (24/6/2020) di BTN Taman Ria Estate Palu, dengan tersangka inisial AR (32), warga Kelurahan Duyu Kecamatan Tatanga, Kota Palu dengan barang bukti sabu seberat 857,26 gram.

“Yang ketiga tangkapan (28/6/2020), di depan pos COVID-19, Kelurahan Pantoloan Palu,  dengan tersangka inisial R (35) alamat jalan Kimaja Palu dan inisial AM (38) alamat Desa Pomolulu Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala, barang bukti sabu 24.930,39 gram,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pemusnahan ini setelah mendapat putusan Pengadilan Negeri Palu, dan pemusnahan narkoba ini dengan cara direbus ditempat yang telah disediakan, kemudian dibuang.

Pemusnahan ini dipimpin Kapolda Sulteng Irjen Pol. Syafril Nursal, dihadiri unsur penegak hukum lain seperti BNN Sulteng, Kejakaan Tinggi Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejaksaan Negeri Palu, Pengadilan Negeri Palu dan Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) Kota Palu serta pejabat Utama Polda Sulteng.***