LPSK data ulang korban peristiwa terorisme masa lalu di Sulawesi Tengah

id lpsk, pendatan korbna terorisme, terorisme sulteng

LPSK data ulang korban peristiwa terorisme masa lalu di Sulawesi Tengah

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di gedung RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (10/10/2019) malam (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Pendataan diperlukan jelang ditandatanganinya revisi PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, sebagai aturan pelaksana untuk pembayaran kompensasi korban peristiwa terorisme masa lalu
Jakarta (ANTARA) - Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi Sulawesi Tengah guna mendata ulang korban peristiwa terorisme yang terjadi sebelum lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, selain melakukan pendataaan, tim LPSK juga mensosialisasikan hak-hak korban peristiwa terorisme masa lalu yang diatur khusus pada Pasal 43L UU Nomor 5 Tahun 2018.

“Pendataan diperlukan jelang ditandatanganinya revisi PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, sebagai aturan pelaksana untuk pembayaran kompensasi korban peristiwa terorisme masa lalu,” ujar Susi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Dalam kunjungan tersebut, tim LPSK bertemu dengan Kapolres Parigi Moutong AKBP Zulham Efendi Lubis, guna menyampaikan sejumlah hak korban terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2018.

Susi mengatakan hal ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa negara bertanggung jawab terhadap para korban tindak pidana terorisme, baik korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme sebelum UU ini berlaku (korban terorisme masa lalu) maupun korban terorisme di masa mendatang.

“Semua korban terorisme sama-sama memiliki hak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis,” kata dia.

Khusus korban peristiwa terorisme masa lalu, lanjut Susi, Pasal 43L ayat (4) membatasi permohonan hak diajukan paling lama 3 tahun sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 mulai berlaku. Dengan kata lain, mulai tanggal 21 Juni 2018 sampai dengan 21 Juni 2021.

Atas paparan tim LPSK tersebut, kata Susi, Kapolres Parigi Moutong menyatakan dukungannya kepada tim untuk melakukan pendataan ulang korban tindak pidana terorisme masa lalu dengan seksama.

"Kapolres Parigi Moutong memberikan atensi dan dukungan untuk membantu upaya LPSK dengan berbagi informasi dalam pendataan korban, baik yang statusnya masyarakat sipil, anggota Polri maupun TNI. Sebab, jika pengajuan permohonan melebihi tanggal 21 Juni 2018, dikhawatirkan korban tidak dapat mengakses haknya," kata dia.