Polisi tetapkan satu tersangka kericuhan di depan Gedung DPR

id Polda metro jaya,Kericuhan di DPR,Aksi di DPR,Unjuk rasa di DPR,Omnibus law,Cipta kerja,RUU Cipta Kerja,Demo DPR

Polisi tetapkan satu tersangka kericuhan di depan Gedung DPR

Polisi bermotor menembakkan gas air mata ke massa tidak dikenal yang melempari petugas dengan batu di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis malam (16/7/2020). ANTARA/Fianda Rassat

Kita tahu kemarin massa sudah bubar semua tapi masih ada orang-orang provokasi, setelah kita lakukan pengamatan hampir rata-rata mereka pelajar yang masih SMP, SMA dan pengangguran
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka kericuhan usai unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI pada Kamis (16/7) malam.

"Kemarin dari 20 yang kita amankan, baru satu yang kita tetapkan sebagai tersangka. Ini juga masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Tersangka ini melempari petugas dengan batu dan botol air mineral saat bubarnya unjuk rasa. Sedangkan 19 orang lainnya telah dipulangkan.

Pemulangan 19 orang pericuh itu karena polisi sudah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam. "Iya (19 orang pericuh) sudah dipulangkan," tuturnya.

Baca juga: Motor wartawan dibakar saat ricuh demo di DPR

Yusri menjelaskan sebagian besar orang-orang yang memancing kericuhan adalah pelajar dan pengangguran yang sama sekali bukan dari masa pengunjuk rasa.

"Kita tahu kemarin massa sudah bubar semua tapi masih ada orang-orang provokasi, setelah kita lakukan pengamatan hampir rata-rata mereka pelajar yang masih SMP, SMA dan pengangguran," ujarnya.
 
Massa penolak RUU Omnibus Law di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Kamis (16/7/2020). (ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat)
Meski begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kerusuhan tersebut. Hal ini didasarkan dari peran-peran para pericuh tersebut.

"Yang sudah ada yang suruh pulang. Tapi kita sudah kita data perannya masing-masing. Kita cari yang paling berperan," katanya.

Pada Kamis malam (16/7), massa tidak dikenal melempari petugas Kepolisian yang berjaga di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI hingga memaksa petugas menembakkan gas air mata untuk membubarkan pericuh tersebut.

Massa tidak dikenal itu muncul usai massa yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law membubarkan diri dengan tertib pada pukul 19.20 WIB.