Polisi Parigi Moutong ringkus pembunuh anak di bawah umur

id Pembunuhan, pengaiayaan berat, polres, parigi moutong, sienjo, toribulu

Polisi Parigi Moutong ringkus pembunuh anak di bawah umur

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Zulham Efendi Lubis SIK (baju merah) meninjau TKP penganiayaan berat di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Sabtu (18/7/2029). ANTARA/HO-Polres Parigi Moutong

Parigi (ANTARA) - Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Parigi Moutong meringkus seorang pelaku penganiayaan berat hingga berujung hilangnya nyawa korban dua orang anak di bawah umur di kabupaten tersebut.

"Kami telah menangkap pelaku inisial MA alias AS pada Sabtu (18/7) malam sekitar pukul 23.30 WITA atau 30 jam setelah peristiwa itu terjadi," ungkap Kapolres Parigi Moutong AKBP Zulham Efendi Lubis SIK di Parigi, Minggu.

Peristiwa penganiayaan berat yang berujung kematian menewaskan dua korban anak di bawah umur inisial RR dan IM serta melukai satu anggota keluarga mereka NA terjadi di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu pada Jumat (17/7) sekitar pukul 19.00 WITA.

Setelah mengetahui peristiwa tersebut, polisi bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) lalu mengumpulkan sejumlah informasi dan langsung memburu pelaku kejahatan tindak pidana itu.

IM dilaporkan meninggal dunia di TKP, sedangkan korban RR menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Auntaloko Parigi, sedangkan satu korban lainnya sedang menjalani perawatan intens di RS yang sama.

"Keberhasilan ini berkat doa dan upaya kita semua, termasuk kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi akurat kepada petugas di lapangan", ujar Zulham

Ia menjelaskan saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satuan Reskrim Polres Parigi Moutong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Berdasarkan bukti-bukti yang telah kami miliki, MS alias AS disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," demikian Zulham.